Pilkada Kaltim 2024

Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kaltim, Tentukan Nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025

Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024. Cek nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025.

TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
HASIL PILKADA KALTIM - Arsip foto di Stadion Aji Imbut di Tenggarong Seberang, Jumat (15/11/2024), menjadi saksi gelombang antusiasme ribuan warga Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mendukung Rudy Mas'ud dan Seno Aji. Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024. Cek nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan Pilkada Kaltim 2024.

Cek nasib Rudy-Seno di Pelantikan Kepala Daerah 2025.

Apakah Rudy-Seno bergabung dengan rombongan yang dilantik Prabowo dalam Pelantikan Kepala Daerah 2025 serentak, atau melanjutkan proses hukum yang dilayangkan kubu Isran-Hadi di MK.

Ya, jadwal sidang putusan dismissal Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kaltim 2024 yang akan menjadi penentu nasib gugatan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Putusan Dismissal 5 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi 5 Februari

Putusan dismissal MK akan menjadi penentu nasib kelanjutan gugatan Isran-Hadi dalam sengketa Pilkada Kaltim 2024.

Respons kubu Rudy-Seno menjelang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024 gugatan Isran-Hadi

Sidang MK putusan dismissal sengketa Pilkada Kaltim 2024 untuk gugatan Isran-Hadi akan digelar Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB atau pukul 20.30 Wita. 

Putusan dismissal dalam sidang MK ini merujuk pada istilah yang sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.

Dengan demikian, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.

Menurut laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.

Jaidun, anggota tim Kuasa Hukum paslon nomor urut 1 Isran-Hadi menjelaskan jadwal putusan dismissal MK.

Isran-Hadi: Optimis Dilanjutkan

“Tanggal 5 itu putusan dismissal. Itu putusan apakah perkara itu layak dilanjut atau perkara itu stop,” kata Jaidun, Sabtu (1/2/2025).

DEBAT PILKADA KALTIM 2024 - Paslon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi saat debat Pilkada Kaltim 2024, Minggu (3/11/2024). Closing statement Isran-Hadi di debat kedua Pilkada Kaltim 2024, dari doa, ucapan terima kasih, pantun hingga lagu Koes Plus.
GUGATAN ISRAN-HADI - Paslon nomor urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi saat debat Pilkada Kaltim 2024, Minggu (3/11/2024). Penentuan nasib gugatan Isran-Hadi dan jadwal putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. Simak juga respons kubu Rudy-Seno jelang putusan dismissal MK sengketa Pilkada Kaltim 2024. (Tangkap Layar YouTube KPU Kaltim)

Proses pemeriksaan para saksi akan digelar jika perkara dilanjutkan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved