Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal diluar ekspetasi pihaknya.
"Semua diluar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian.
“MK ditahap dismisal ini lebih melihat keperselisihan hasil suara. Sesuai dengan pasal 158 UU 10 Tahun 2016, seperti kita ketahui bahwa selisih hasil Paslon 01 dan Paslon 02 di Kabupaten Berau sangat tipis sekali yaitu sebesar 696 suara, dan ini memenuhi ambang batas, untuk itu MK memutuskan untuk lanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Bawaslu Berau dalam hal ini telah menyiapkan bukti-bukti yang releven dengan dalil pemohon tersebut dan telah di setorkan kepada Mahkamah Kosntitusi.
“Kami sudah mempersiapkan buktinya, tinggal tunggu jadwal sidang selanjutnya,” tutupnya. (*)