Putusan MK Pilkada Berau 2024

Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024 di MK Lanjut ke Pembuktian, Masih Menunggu Jadwal Sidang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSELISIHAN PILKADA BERAU - Saat Hakim MK, Saldi Isra membacakan pengumuman tujuh perkara yang lanjut ke tahap pembuktian (5/2/2025). Tujuh diantaranya akan melanjutkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan diagendakan pada 7-17 Februari 2025 termasuk perkara Pilkada Berau dengan Nomor. 81/PHPU/BUP-XXIII/2025. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Mahkamah Konstitusi masih akan mengagendakan ulang terkait sidang sengketa Pilkada yang diajukan pihak pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW)

Tentu saja kemenangan penuh belum menghampiri pasangan Sri Juniarsih Mas-Gamalis (SraGam).

Dari 55 perkara  perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah dibaca ketetapan maupun putusannya pada, Rabu (5/2/2025).

Masih terdapat tujuh perkara lain yang masih akan disidangkan kembali oleh MK.

Baca juga: Sumber Pendanaan Kampung 2025 di Berau Capai Rp 463,7 Miliar, Dukung Pembangunan Kampung

Tujuh diantaranya akan melanjutkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan diagendakan pada 7-17 Februari 2025 termasuk perkara Pilkada Berau dengan Nomor. 81/PHPU/BUP-XXIII/2025.

"Jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," ujar Ketua Panel II, Hakim MK, Saldi Isra sebagaimana dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Rabu (5/2/2024).

Dimana dalam agenda ini akan dilakukan pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak maksimal 4 orang dan akan diperiksa sekaligus dalam sekali persidangan.

Lanjut Saldi, untuk ahli selain identitas harus juga disertakan Curriculum Vitae (CV) berikut izin dari instansi terkait, keterangan tertulis dan pokok-pokok yang akan disampaikan oleh saksi. 

Dirinya menegaskan, semua kelengkapan tersebut sudah harus disampaikan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan dimulai.

Ia mengingatkan, bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah. 

Selain itu, seperti halnya penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan.

"Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya.

Kemudian, keputusan hakim tersebut membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini