Meskipun ada keterlambatan karena pergantian pejabat nasional hingga daerah, proses pengajuan dana tetap berjalan. Alokasi anggaran kampung tersebut juga sudah masuk dalam peraturan bupati, namun belum diterbitkan.
“Kami sudah difasilitasi oleh provinsi, dan perbup untuk alokasi dana 2025 sedang dalam proses penyelesaian. Keterlambatan ini juga akibat keterlambatan penyaluran dana APBN, namun kami terus berupaya agar segera selesai,” ujar Agus.
Semua sumber dana tersebut telah dilaporkan kepada kepala daerah pada 20 Januari lalu.
Dijelaskannya, besar kecilnya alokasi anggaran kampung dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah.
Kampung dengan jumlah penduduk lebih banyak akan menerima anggaran yang lebih besar.
Namun, yang terpenting adalah pengelolaan dana yang tepat waktu dan efektif agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Tapi indikator utamanya adalah pengelolaan dananya tepat dan tidak terlambat merealisasikan anggaran," sambungnya.
Di sisi lain, kampung juga mendapat bantuan dana dari pihak ketiga yang beroperasi di sekitar kampung.
Misalnya, kampung-kampung yang terletak di sekitar perusahaan pertambangan juga mendapat bagian dari kontribusi pajak alat berat.
Sedikitnya hampir 44 kampung di Kabupaten Berau menerima bantuan dari perusahaan.
Semua pendapatan ini jelas harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
Contoh nyata dari bantuan ini adalah Kampung Tumbit Dayak yang menerima pembangunan masjid senilai Rp 2 miliar.
Pembangunan masjid tersebut harus dicatat oleh pemerintah kampung dalam bentuk bangunan, bukan uang.
Dengan total anggaran yang sangat besar dan beragam, sumber dana kampung diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalankan program-program yang bermanfaat lainnya bagi warga.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengingatkan agar kepala kampung dapat memanfaatkan dana kampung sesuai aturan. Menurutnya, persoalan keuangan merupakan hal yang sensitif. Karena itu perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap penggunaan dana kampung.