TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Perseteruan status wilayah Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akhirnya mendapat perhatian dari tingkat provinsi.
Anggota DPRD Kaltim (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menekankan persoalan ini bukan hal baru, melainkan imbas dari pemekaran wilayah yang menimbulkan tumpang tindih administrasi penduduk.
"Sejak awal, wilayah ini memang menjadi area bertemunya aktivitas pertanian warga Bontang dan Kutai Timur. Maka tidak heran ada penduduk yang ber-KTP Bontang, ada pula yang Kutim. Masalahnya muncul ketika wilayah itu ditetapkan masuk ke Kutim,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dia menyarankan agar sengketa batas wilayah diselesaikan melalui jalur yang tepat, yaitu dengan mengajukan gugatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau menempuh jalur hukum.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Tanggapi Persoalan Kelangkaan Beras, Dorong Pasarkan Beras Produksi Petani Lokal
"Kalau memang tidak sepakat, sebaiknya tempuh jalur hukum atau gugat ke Kemendagri," tegas Agusriansyah.
Politikus PKS ini juga mendesak kedua pemerintah daerah untuk segera menghentikan perdebatan.
Menurutnya, fokus seharusnya dialihkan pada pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan.
Kedua belah pihak disarankan agar mempercepat penetapan desa persiapan di wilayah tersebut menjadi desa definitif.
Terlebih memastikan kesejahteraan warga di perbatasan bisa terlayani dengan baik.
“Jadi, yang mestinya perlu dilakukan sekarang adalah menyamakan persepsi agar kebijakan pelayanan untuk masyarakat bisa berjalan baik,” tandasnya. (*)