TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kubu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi menghormati hasil putusan Mahkamah Konstistusi (MK), Rabu (5/2/2025) malam, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Tahapan Pilkada Kaltim bakal segera berakhir setelah perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) yang diajukan paslon nomor urut 01 yakni Isran Noor–Hadi Mulyadi tidak dilanjutkan.
Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim ditetapkan oleh 9 Hakim MK yang bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan.
Baca juga: Isran–Hadi Tanggapi Putusan MK, Terima Kasih ke Semua Pihak yang Telah Dukung Perjuangannya
Ketua Tim Pemenangan Isran–Hadi, Iswan Priady tak banyak berkomentar menanggapi putusan MK ini saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan pihaknya dari paslon 01 Pilgub Kaltim 2024 menghormati putusan yang sudah ditetapkan MK.
“Karena putusan MK bersifat final, maka kita menghormati putusan tersebut,” kata Iswan Priady.
Ia juga mengucapkan selamat untuk Rudy–Seno yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai Gubernur–Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 melalui rapat pleno terbuka KPU Kaltim.
“Selamat bertugas kepada pemimpin baru di Kaltim,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, diketahui dalam dalilnya ke MK sebagai pemohon.
Isran–Hadi melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dan rekan–rekan menyampaikan sejumlah keganjilan di Pilgub Kaltim 2024.
Diantaranya, terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.
Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang yang dimulai pada 9 Januari 2025 lalu.
Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung.
Serta adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat RT yang mengkoordinir politik uang, serta tidak profesionalnya pihak penyelenggara.
Dalil–dalil tersebut pada sidang dismissal juga ditetapkan hakim konstitusi tidak beralasan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan demikian eksepsi termohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum dan dapat diterima.(*)