TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2/2025) menjadi akhir gugatan paslon nomor urut 01 di Pilkada Kaltim 2024, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Hari ini, Kamis (6/2/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim akan segera menetapkan Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai Gubernur-Wagub terpilih Kalimantan Timur hasil Pilkada 2024.
Respons kubu Isran-Hadi dan Seno-Aji usai putusan dismissal MK yang menandai berakhirnya persaingan kedua paslon di Pilkada Kaltim 2024.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Isran-Hadi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 tidak dapat diterima.
Baca juga: Reaksi Isran Noor Atas Putusan MK soal Perselisihan Hasil Suara di Pilkada Kaltim 2024
Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kaltim ditetapkan oleh 9 Hakim MK yang bersepakat perkara permohonan a quo yang diajukan petahana tidak dilanjutkan.
Isran-Hadi: Selamat Bertugas
Ketua Tim Pemenangan Isran–Hadi, Iswan Priady tak banyak berkomentar menanggapi putusan MK ini saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Ia menegaskan, pihaknya dari paslon 01 Pilgub Kaltim 2024 menghormati putusan yang sudah ditetapkan MK.
“Karena putusan MK bersifat final, maka kita menghormati putusan tersebut,” kata Iswan Priady.
Ia juga mengucapkan selamat untuk Rudy–Seno yang sebentar lagi akan ditetapkan sebagai Gubernur–Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada serentak 2024 melalui rapat pleno terbuka KPU Kaltim.
“Selamat bertugas kepada pemimpin baru di Kaltim,” katanya.
Pesan Isran Noor
Calon Gubernur Kaltim nomor urut 01 yakni Isran Noor membuat pernyataan resmi di kolom pesan yang berisi tim pemenangan, relawan hingga seluruh pendukung dan simpatisannya dalam Pilkada Kaltim, Kamis (6/2/2025).
Dalam pesannya, ia berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bersama berjuang bersamanya dalam Pilkada serentak 2024 Gubernur–Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Daftar Putusan Dismissal MK untuk Pilkada 2024 Kaltim, Gugatan Isran-Hadi Kandas, 3 Perkara Lanjut
Petahana yang menjabat periode 2018–2023 tampak legowo dengan putusan sidang dismissal menolak dalil yang diajukannya di Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
Kondisi ini tentu harus diterima, Isran–Hadi menegaskan, menerima apa yang sudah ditetapkan MK.
“Assalamualaikum wr wb, kepada seluruh timses, pendukung, pejuang, simpatisan dan lain–lain dimanapun berada yang saya sayangi dan dimuliakan Allah SWT, saya dan pak Hadi (Isran-Hadi) mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya telah bersama berjuang berdoa untuk mewujudkan kehendak rakyat Kaltim lewat MK kemarin ditolak,” tulis Isran Noor melalui pesan singkat.