Pemotongan ini menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudy Mas'ud Pastikan Ekonomi Kaltim Tak Terdampak Pemotongan Anggaran Otorita IKN"