PPPK 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 via SSCASN BKN, Cek Sekarang!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SSCASN PPPK 2024 - Ilustrasi seleksi PPPK 2024. Berikut pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 melalui SSCASN BKN. (Dok. Pemkab Purworejo melalui Kompas.com)

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 melalui SSCASN BKN.

Cek pengumuman seleksi administrasi melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 yang lolos tahap kedua perlu segera membuka situs sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman.

Hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 ini akan diumumkan secara bertahap. 

Dilansir melalui Kompas.com, hasil seleksi adminstrasi PPPK 2024 Tahap 2 dilakukan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025.

Baca juga: Tawaran Baru Mendikdasmen untuk Supriyani Usai Tidak Lulus PPPK 2024, Daftar Jalur Khusus

Artinya, pengumuman hasil administrasi akan dilakukan mulai 4 Februari hingga 18 Februari 2025.

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tersebut dapat dicek secara daring melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.

Lantas, bagaimana cara mengecek hasil pengumuman tersebut?

Cara Mengecek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 dapat dilihat melalui portal SSCASN pada LINK INI. 

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian dapat mengikuti tahap berikutnya di Seleksi Kompetensi yang akan berlangsung pada 17 April-16 Mei 2025 mendatang.

Sementara, peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah pada 19-21 Februari 2025.

Sanggahan dapat diajukan selama kesalahan berasal dari verifikator instansi yang dilamar.

Apabila kesalahan yang menyebabkan kegagalan seleksi administrasi tersebut berasal dari peserta, maka sanggahan tidak dapat diterima. 

Setiap instansi wajib menjawab sanggahan yang diajukan dan mengumumkan hasilnya paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berdasarkan jadwal terbaru pelaksanaan PPPK 2024 Tahap 2, maka hasil jawaban atas sanggahan peserta akan diumumkan pada 20-27 Februari 2025.

Cara mengecek hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2

Terdapat dua cara untuk melihat hasil pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2.

Lewat akun SSCASN

  • Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas
  • Masuk menggunakan akun masing-masing peserta Input Nomor Induk
  • Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik "Masuk"
  • Setelah berhasil masuk, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan administrasi PPPK 2024.

Lewat laman instansi

Selain melalui laman sscasn.bkn.go.id, peserta juga dapat memantau pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 2 di laman instansi masing-masing.

Baca juga: Tuntutan Honorer di PPU untuk Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu Belum Dapat Jawaban

Besaran Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 sendiri masih sama dengan tahun 2024.

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Adapun besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dilansir dari kontan.co.id, berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK 2025:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Baca juga: Daftar CPNS 2025 Lulusan SMA, Efisiensi Anggaran 2025 Pengaruhi Formasi CPNS 2025? Cek di SSCASN BKN

  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru pun akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan dari PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

(*)

Berita Terkini