1. Kabupaten Magetan Peraih suara terbanyak: Nanik Endang - Suyatni Priasmoro
Dikutip dari laman MK, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Pemohon) mendalilkan validitas selisih perolehan suara pada dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan satu TPS di Desa Nguri, kecamatan Lembeyan yang tidak wajar.
Oleh karenanya, Pemohon memohon pada Mahkamah Konstitusi agar membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025, Wakit Nurohman selaku kuasa hukum Pemohon menjabarkan beberapa hal yang menjadi dalil pada pokok permohonan Pemohon.
Yakni Perolehan suara Pemohon berdasarkan penetapan hasil penghitungan suuara oleh KPU Kabupaten Magetan adalah 136.083 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 01 Nanik Endang dan Suyatni Priasmoro memperoleh 137.347 suara, dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 02 Hergunadi dan A. Basuki adalah 131.264 suara.
Namun perolehan suara tersebut, khususnya atas Paslon 01 didapatkan dengan cara melanggar prinsip-prinsip pemilu yang luber dan jurdil.
Hal ini, sambung Wakit, terlihat pada fakta di TPS 1 dan TPS 4 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 99.4 persen yang hadir dan 98.48 persen dengan memilih Paslon 01 sebanyak 410 suara dan perolehan suara Pemohon hanya 127 suara.
Apabila membandingkan kehadiran dan keterpilihan di daerah tersebut dengan kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan, hasil demikian menunjukkan pada dua kecamatan tersebut terjadi hal yang tidak wajar.
Perbandingan ini dapat dicermati pada daftar hadir di TPS hanya terdapat 86 persen dan 99 persen partisipasi pemilih pada dua daerah tersebut.
Oleh karenanya, berdasarkan pada fakta hukum tersebut Pemohon meyakini validitas perolehan suara di TPS tersebut tidak dapat dijamin kemurniannya dan telah menciderai asas pemilu yang jurdil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UU NRI Tahun 1945.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 001 dan TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen.
Pada TPS-TPS tersebut terdapat kelalaian yang dilakukan KPPS yang tidak melakukan pegecekan data pemilih secara akurat.
Akibatnya data pemilih disalahgunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak serta adanya potensi pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
2. Kabupaten Pamekasan Peraih suaa terbanyak: Kholilurrahman - Sukriyanto