Selain itu, ada juga:
- 5 Jerigen (35 L) Pertamax sebanyak 175 liter;
- 2 Jerigen (35 L) Pertalite sebanyak 70 liter;
- 2 Jerigen (35 L) Biosolar sebanyak 70 liter;
- 1 Kantong (10 L) Pertamax sebanyak 10 liter;
- 2 Kantong (10 L) Pertalite sebanyak 20 liter;
- hingga 2 Kantong(10 L) Biosolar sebanyak 20 liter.
Sehingga, total terdapat BBM jenis Biosolar 90 liter, Pertalite 90 liter, Pertamax 185 liter dalam aksi pengambilan BBM ilegal tersebut.
"Juga 2 buah Surat Jalan dengan tujuan SPBU 64.762.04. penajam dan 1 STNK Mobil a.n. PT Elnusa Petrofin," pungkasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)