TRIBUNKALTIM.CO - Jangan lupa kewajiban sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 yang batas waktunya adalah 31 Maret 2025 ini.
Untuk lapor SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan melalui efilling DJP Online, simak cara lengkapnya.
Selain cara lapor SPT Tahunan via efilling DJP Online, ada pula cara mendapatkan Efin online.
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.
Baca juga: Tanpa Coretax! Cara Mudah Lapor SPT Tahunan via e-Filling dan Batas Lapor Pajak 2025
Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2024
Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sementara WP Badan yaitu 30 April 2025.
Pengisian SPT Tahunan 2024 dilakukan secara online melalui website pajak.go.id.
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
Baca juga: Tutorial Lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online, Batas Waktu Pengisian dan Dendanya Jika Terlambat
6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Cara mendapatkan EFIN Online
Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online, Isi SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online Lengkap Cara Daftar Efin
Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:
- Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.
- Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.
- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.
Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.
- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Mulai Tahun Depan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak.
Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada 1 Januari 2025.
Dwi bilang, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.
"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP (orang pribadi) maupun badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat.
Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di https://pajak.go.id sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
Demikian informasi terkait kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online serta cara daftar Efin.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online, Batas Waktu Pengisian dan Dendanya Jika Telat
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.