Berita Nasional Terkini

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online, Batas Waktu Pengisian dan Dendanya Jika Telat

Seluruh wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap tahunnya.

Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak
SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak) 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini cara lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online lengkap batas waktu pengisian dan dendanya jika telat.

Seluruh wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap tahunnya.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 telah dimulai.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025.

Baca juga: Lapor Pajak, Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online, Cara Daftar Efin

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April 2025.

Adapun hingga 24 Februari 2025, sudah ada 5,03 juta SPT Tahunan 2024 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Angka ini terdiri dari 4,88 juta WP Orang Pribadi dan 148.980 WP Badan.

Untuk diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui website DJP Online meskipun sudah ada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Cara Dapatkan EFIN 

SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak)
SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak) (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak)

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

1. Unduh dan isi  formulir pengajuan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

3. Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

4. Kirimkan email  permohonan EFIN online dengan subyek e-mail: "PERMINTAAN NOMOR EFIN".

- Untuk kolom pesan, tik nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved