- Pendaftar dan calon peserta yang didaftarkan harus mempunyai hubungan keluarga yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah atau Akta Lahir.
- Satu orang pendaftar maksimal mendaftarkan 4 orang dewasa (≥ 3 tahun untuk moda kereta dan ≥ 5 tahun untuk moda bus).
- Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali termasuk calon peserta yang didaftarkan.
- Calon pemudik hanya dapat mendaftar pada satu BUMN, seluruh pendataan akan berdasarkan data NIK.
- Jika terdeteksi ada pendaftaran ganda maka peserta otomatis akan gugur.
- Sebagai catatan, sepeda motor tidak ikut diangkut saat mudik untuk moda kereta maupun bus.
- Pendaftar boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh hanya mendaftarkan. Namun, peserta/keluarga yang didaftarkan wajib berangkat agar tidak ter-blacklist di tahun berikutnya.
- Infant dipangku oleh peserta dewasa, maksimal kelahiran di bawah tanggal 26/27/28 Maret 2022 untuk moda kereta (tergantung tanggal keberangkatan keretanya), di bawah 27 Maret 2022 untuk moda bus.
- Peserta harus mendaftarkan diri dan melakukan reservasi di mudik.jasaraharja.co.id (disarankan menggunakan Google Chrome).
Cara Daftar
- Akses laman https://mudik.jasaraharja.co.id/
- Klik opsi "Daftar" di pojok kanan atas layar
- Isi informasi yang diperlukan di kolom Pendaftaran Akun
- Pilih tiket transportasi dan tentukan tujuan mudik
- Tunggu proses verifikasi pendaftaran