Penyebab siswa tidak dapat dana PIP
Dilansir bbpmpjatim.kemdikbud.go.id, ada dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Baca juga: Pencairan PIP 2025, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP, Login Mudah dengan NIK dan NISN
Pertama, Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Kedua, ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.
Lalu bagaimana cara agar terdaftar pada DTKS Kemensos?
Orangtua dan siswa dapat meminta Musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Untuk mendapatkan informasi DTKS dapat mengunjungi laman dtks.kemensos.go.id
Jika saat ini belum mendapatkan bantuan tetapi sebelumnya pernah mendapatkan PIP, perlu diingat jika data siswa atau keluarga pada DTKS bersifat fleksibel. Berikut alasan mengapa siswa belum bisa mendapatkan bantuan PIP:
(1) Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut Pada kasus ini, orangtua bisa memastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak;
(2) Rekening berbeda Pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama atau berbeda. Atau apakah sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan);
(3) Tak aktivasi rekening Jika tidak aktivasi rekening maka dana dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening;
(4) NIK Tidak Valid Dukcapil DTKS Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid menimbulkan masalah. Solusinya adalah melakukan verifikasi NIK secara mandiri atau melalui bantuan operator sekolah;
(5) Sudah bukan lagi keluarganya miskin Kriteria khusus harus dipenuhi untuk memastikan keluarga membutuhkan bantuan;
(6) Tidak terdaftar pada DTKS Kemensos Salah satunya, selain tidak terdaftar adalah tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik. Sehingga data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid;
(7) Tidak ditandai Layak PIP Hal ini karena tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan;