Berita Nasional Terkini

'Merdeka!' Ucap Hasto Kristiyanto di Sidang Hari Ini, Klaim Tak Ada Kerugian Negara di Kasusnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PERDANA HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNKALTIM.CO -  Hasto Kristiyanto meneriakkan kata 'Merdeka' jelang sidang perdananya hari ini, klaim tidak ada kerugian negara di kasusnya.

Terdakwa perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut perkara yang tengah ia hadapi sangat kental dengan muatan politik. 

Adapun hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). 

"Akhirnya, momentum yang saya tunggu tiba. Proses persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," kata Hasto kepada awak media sebelum persidangan. 

Baca juga: Lengkap Isi 2 Dakwaan Sidang Hasto Hari Ini, Suap Harun Masiku dan Perintangan Penyidikan KPK

Ia berharap lembaga peradilan dapat menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan.

"Sikap saya tetap tidak berubah. Apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya," terangnya. 

SIDANG PERDANA HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasto mengklaim dirinya merupakan tahanan politik. 

"Saya sudah membaca surat dakwaan dengan sangat cermat, dan hampir semuanya merupakan produk daur ulang dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," terangnya. 

Sekjen PDIP itu juga mengklaim banyak manipulasi terhadap fakta-fakta hukum.

Setidaknya ada minimal 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan, keterangan saksi, dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

"Persoalan yang saya hadapi juga tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, tidak ada kerugian negara," kata Hasto. 

"Memproses kembali perkara yang sudah inkrah nyata-nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya. Inilah muatan kriminalisasi politik," terangnya. 

Kemudian Hasto meminta doa untuk menghadapi perkaranya tersebut. 

Ia tegaskan akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

"Karena proses daur ulang ini sangat kental dengan muatan politik. Terima kasih. Satyam Eva Jayate. Merdeka!" kata Hasto. 

Dakwaan Hasto: Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur, Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

Halaman
123

Berita Terkini