TRIBUNKALTIM.CO - Simak info pencairan THR Pensiunan 2025 yang cair mulai 17 Maret, cek besaran sesuai PP dan rincian lengkapnya berikut ini.
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun ini, bersamaan dengan THR ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya.
Pemberian THR Pensiunan PNS 2025 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut mengatur pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan.
"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025
Dikutip dari laman Kantor Staf Presiden, THR untuk aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya Senin, 17 Maret 2025.
Ini berarti, pencairan THR Pensiunan PNS 2025 juga sama, yakni akan dibayarkan mulai awal pekan depan.
Terkait dengan besarannya, disebutkan THR pensiunan PNS 2025 akan setara dengan uang pensiun bulanan.
"Untuk pensiunan, pemberitan THR akan setara dengan uang pensiun bulanan," jelas Prabowo.
Komponen THR Pensiunan PNS 2025:
THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan