Berita Nasional Terkini

Pencairan THR Pensiunan 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Besaran Sesuai PP dan Rincian Lengkap

Editor: Nisa Zakiyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi. Simak info pencairan THR Pensiunan 2025 yang cair mulai 17 Maret, cek besaran sesuai PP dan rincian lengkapnya berikut ini. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Golongan IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200

Golongan IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100

Golongan IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600.

4. Pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000

Golongan IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800

Golongan IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900

Golongan IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900

Golongan IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.

Sebagai informasi, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
1234

Berita Terkini