Idul Fitri 2025

THR Pensiunan 2025 Cair Jam Berapa? Info Taspen dan Besaran Nominalnya, Gaji ke-13 Bulan Juni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi bertuliskan THR Pensiunan 2025 diolah di Canva 10 Maret 2025. Jam berapa pencairan THR Pensiunan 2025? Simak info TASPEN (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan THR Pensiunan 2025 jam berapa cair? Berikut info Taspen dan besaran nominalnya.

Adapun gaji 13 2025 disebut akan cair pada bulan Juni mendatang.

Hari ini, THR Pensiunan PNS 2025 mulai cair bersamaan dengan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, Senin (17/3/2025).

Keputusan pencairan THR PNS dan Pensiunan 2025 ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"THR dan gaji ke-14 akan diberikan pada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Prabowo.

Baca juga: Perhitungan THR Prorata 2025 untuk Karyawan yang Belum Genap Setahun Kerja, Jadwal Pencairan

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025

THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi bertuliskan THR Pensiunan 2025 diolah di Canva 10 Maret 2025. Kapan pencairan THR Pensiunan 2025? Simak info TASPEN (Grafis TribunKaltim.co via Canva) (Grafis TribunKaltim.co/canva)

Penyaluran THR pensiunan akan dilakukan secara bertahap mulai hari ini, Senin (17/3/2025).

Sehingga bagi para pensiunan dapat menunggu pencairan THR 2025 mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan.

Melalui akun Instagram-nya, PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan.

"Halo Sobat TASPEN, silakan bisa melakukan pengecekan melalui ATM atau bank yang digunakan," tulis akun PT Taspen seperti dikutip Tribunnews.com.

Selain itu, pencairan THR pensiunan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos).

Tidak bisa dipastikan jam berapa THR masuk ke rekening.

Adapun Bank Mandiri Taspen melalui akun resmi Instagramnya, @bank.mandiritaspen, juga mengonfirmasi bahwa pencairan THR pensiunan ASABRI 2025 dan Taspen akan dimulai pada tanggal yang sama, 17 Maret 2025.

Nominal THR Pensiunan 2025

Nah, untuk THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran THR bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima. Berikut perkiraan jumlah THR berdasarkan golongan:

1. Pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

2. Pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800

3. Pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600

4. Pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100

Baca juga: Info Terbaru Tanggal Pencairan THR untuk PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri di Lebaran 2025

Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak

Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, serta anggota TNI/Polri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Namun, tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Ada beberapa kategori PNS yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.

PNS yang Tidak Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan Pasal 8 PMK 23 Tahun 2025, terdapat dua kategori PNS yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13:

1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

 Cuti ini umumnya diambil oleh pegawai yang ingin berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Karena tidak mendapatkan penghasilan bulanan dari APBN, mereka juga tidak memperoleh tunjangan tahunan ini.

2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempatnya bertugas, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Hal ini karena penghasilan mereka tidak lagi bersumber dari anggaran pemerintah pusat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Semua PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kategori yang Tidak Berhak"

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul THR Pensiunan PNS 2025 Cair Pukul Berapa? Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di Sini

Berita Terkini