Berita Nasional Terkini
Perhitungan THR Prorata 2025 untuk Karyawan yang Belum Genap Setahun Kerja, Jadwal Pencairan
Perhitungan THR Prorata 2025 untuk karyawan yang belum genap setahun kerja. Cek jadwal pencairan THR 2025
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut perhitungan THR Prorata 2025 untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja serta jadwal pencairan THR 2025.
Menjelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya atau THR selalu dinantikan karyawan termasuk bagi mereka yang baru bekerja atau masa kerjanya belum genap satu tahun yang tetap akan mendapatkan THR prorata.
Pemberian THR prorata bagi karyawan yang belum genap setahun ini diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
THR adalah hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca juga: Cair Mulai Hari Ini 17 Maret, Tabel THR 2025 Pensiunan, PNS, PPPK dan TNI-Polri, Gaji ke-13 Segera
Aturan terkait pemberian THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Merujuk aturan tersebut, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Bagi karyawan yang belum genap bekerja selama satu tahun di sebuah perusahaan, tetap berhak mendapatkan THR.
Kendati demikian, nominalnya tidak sama dengan karyawan yang sudah bekerja satu tahun lebih atau satu kali gaji.
Istilah THR bagi karyawan yang belum bekerja satu tahun ini dikenal dengan prorate atau prorata.
Cara menghitung THR prorata
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, rumus atau cara menghitung THR prorata adalah:

(masa kerja yang sudah ditempuh dalam bulan : 12 bulan) x besaran gaji dalam 1 bulan.
Sebagai contoh, Riana bekerja selama 5 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan, maka cara menghitung THR-nya sebagai berikut:
Baca juga: Info Terbaru Tanggal Pencairan THR untuk PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri di Lebaran 2025
(5 bulan: 12 bulan) x Rp4 juta = Rp1.666.666. Sehingga besaran THR Lebaran yang akan diterima Riana sesuai masa kerjanya yakni Rp1.666.666.
Jadwal Pencairan THR
THR karyawan swasta wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
thr 2025 kapan cair
perhitungan thr prorata
thr pegawai swasta kapan cair
cara hitung thr prorata
peraturan thr 2025 karyawan swasta
thr 2025
TribunKaltim.co
THR ASN Berau akan Cair Minggu Ketiga Maret 2025 |
![]() |
---|
Pencairan THR Pensiunan 2025 Cair Mulai 17 Maret, Cek Besaran Sesuai PP dan Rincian Lengkap |
![]() |
---|
Terjawab Sudah Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Kapan, Besaran Pensiunan PNS Dapat THR 2025 |
![]() |
---|
Terbaru Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Info Tanggal dan Cara Menghitung Sesuai Masa Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.