Tambang Rusak Hutan Unmul

Hasil Tinjauan DPRD Kaltim Bersama Dekan Atas Hutan Unmul Samarinda yang Dirusak Tambang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi IV DPRD Kaltim meninjau langsung ke lokasi hutan pendidikan atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (16/4/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim meninjau langsung ke lokasi hutan pendidikan atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (16/4/2025).

Bersama Dekan Fakultas Kehutanan Unmul dan Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul bersama jajarannya serta tim monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, para legislator menempuh jarak sekitar 3 kilometer ke titik lokasi yang diduga dirambah para penambang.

Komisi yang menangani persoalan salah satunya terkait lingkungan ini, menegaskan, komitmen agar persoalan ini segera dibawa untuk rapat bersama seluruh Komisi sehingga ada solusi konkrit.

Baik sisi penegakkan hukum, perhatian dampak kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal penambang, hingga rusaknya ekosistem hutan.

Baca juga: Hutan Pendidikan Unmul Samarinda Dirusak Tambang, Balai Gakkum: 1 Orang tak Hadir Pemeriksaan

“Tentunya lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Komisi I soal Hukum, Komisi II soal kehutanan, Komisi III terkait pertambangannya dan kami (Komisi IV) soal lingkungan. Secepatnya kita akan dorong rapat gabungan untuk menyikapi serius hal ini,” tegasnya Rabu (16/4/2025).

Dari pantauan TribunKaltim.co, dilokasi sangat nampak kerusakan yang terjadi akibat perambahan hutan oleh penambang.

Kerusakan parah pada lahan seluas 3,26 hektar yang diduga akibat aktivitas penambang ilegal tersebut, sudah nampak adanya tampungan air bekas galian.

Belum lagi, bekas pohon–pohon jenis ulin, keruing hingga meranti yang ditebang juga nampak di lokasi.

Sampai saat ini, pelaku penambang hutan pendidikan atau KHDTK yang dikelola Unmul Samarinda masih belum terungkap.

Baca juga: Polda Kaltim Pantau Isu Penyerobotan Hutan Pendidikan Unmul Samarinda, Diduga Aktivitas Tambang

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, persoalan ini harus menjadi atensi bersama seluruh pihak.

Tindakan fatal penyerobotan KHDTK yang juga dinaungi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mesti ada pihak yang bertanggungjawab.

“Kita selamatkan hutan ini lah intinya. Nanti kita akan telaah dari setiap komisi, karena masalah lingkungan ini juga perlu penilaian dari setiap pihak,” ujar H. Baba.

Inventarisasi Kerugian dan Pengamanan 

Dekan Fahutan Unmul Prof. Irawan Wijaya Kesuma yang ditemui di lokasi KHDTK menegaskan bahwa pihaknya berfokus pada tim yang sudah dibentuk.

Penghitungan kerusakan yang terjadi, baik secara ekologis dan ekonomis. 

Tentunya, dampak hilangnya vegetasi, habitat satwa, dan terganggunya tata air turut  dihitung secara menyeluruh nantinya. 

Pihaknya akan melibatkan dosen di bidang sesuai ahlinya.

“Kalau hukum, tim hukum dari Unmul juga mengawal untuk kasusnya (yang telah dilaporkan). Kemudian tim lain menghitung kerugian dan dampak dari perambahan hutan ini,” tuturnya.

Ia juga menekankan peristiwa seperti ini menjadi pelajaran semua pihak, bahwa terkait lingkungan atau perusaknya mesti diberikan deteren effect.

Terkait berapa kerugian yang disebabkan perambahan hutan pendidikan atau KHDTK oleh penambang ilegal masih belum diketahui pasti. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda Dirambah Penambang Batubara, Pohon Ulin Ditebang

“Semua dampak aktivitas ilegal yang merambah hutan KHDTK, tim yang terdiri dari akademisi bakal meneliti ekosistem baik tumbuhan, tata air, tanah, dan habitat satwa, seperti sejauh ini yang sudah kita lihat bersama,” katanya.

Soal tinjauan bersama Komisi IV DPRD Kaltim, tentunya ia mengapresiasi apa yang akan dibawa para legislator guna mendorong kesadaran semua pihak bahwa pentingnya menjaga KHDTK.

“Satwa yang hidup disini pun beragam, ada beruk merah, orang utan, bekantan, rusa sambar dan lainnya seperti burung serta serangga masih membutuhkan habitat aslinya,” tukasnya.

Disinggung mengenai adanya tawaran berbagai pihak untuk pemulihan area KHDTK seluas 3,26 hektar yang telah dirusak penambang ilegal, pihaknya belum mau berbicara ini.

Perbaikan reklamasi tentu ke depan sangat memerlukan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah provinsi dan kota. 

Tetapi, pihaknya akan menjaga terlebih dahulu lahan yang sudah di rambah karena menjadi barang bukti dalam peristiwa ini.

“Nanti bisa jadi ruang kolaborasi, saling menguatkan, serta agar lahan KHDTK semakin dikenal fungsinya dan memberikan manfaat lebih luas ke depan,” tandasnya. 

Turut menambahkan, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy menegaskan bahwa penjagaan yang dilakukannya selama 24 jam tentu tak lepas dari gangguan.

Namun, dibantu para mahasiswa yang ada di kawasan KHDTK serta adanya kegiatan yang masif di kawasan ini, pihaknya bisa memantau berbagai kegiatan ilegal di sekitarnya.

“Kami terus awasi 24 jam, dibantu mahasiswa dan para peneliti juga, tetapi memang ada saja yang masuk secara ilegal, bahkan memanfaatkan pintu masuk lain,” ungkapnya.

Warga sekitar hutan pendidikan KHDTK dijelaskan Rustam sangat mengetahui fungsi hutan ini, sehingga jika ada aktivitas, pihaknya juga diinformasikan.

Namun untuk kasus perambahan 3,26 hektar ini, memang berasal dari mahasiswa yang meneliti terkait reptil di kawasan KHDTK.

Ironisnya, sampai saat ini pelaku atau dalang utama dari penyerobotan dan hutan ini belum juga terungkap.

Penambang kini hanya tinggalkan jejak berupa bukaan lahan seluas 3,26 hektar.

“Ada saja yang mengambil burung, kayu gaharu, bahkan tiang besi, nah jika ada informasi yang masuk lewat pintu lainnya kami mengawasinya melalui drone, warga sekitar menjadi mata telinga kami serta mahasiswa yang ada disini,” tegasnya.

“Kita berharap KHDTK diketahui fungsinya sebagai lahan penelitian, pendidikan dan konservasi, serta menopang ekosistem masyarakat, untuk itu, pelaku perambahan mestinya bertanggung jawab,” beber Rustam. (*)



Berita Terkini