"Belajar dari pengalaman pilkada terdahulu, ada daerah yang harus menyelenggarakan PSU jilid dua atau kembali dilakukan PSU pasca Putusan PSU MK," kata Titi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).
Titi mengatakan, PSU berjilid-jilid itu terjadi karena MK memutuskan terbukti ada pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil Pilkada.
Selain itu, Titi berharap agar para pihak yang bersengketa bisa menerima apapun yang diputus oleh MK.
"Sehingga bisa secara proporsional menerima Putusan MK dan menindaklanjutinya secara baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
MK Siapkan Mekanisme Sidang Gugatan PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan kembali mekanisme persidangan untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini menyusul hasil pemungutan suara ulang (PSU) di enam daerah dan rekapitulasi suara di satu daerah kembali digugat.
"Untuk mekanisme sidangnya akan kami sampaikan kemudian ya," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Dia mengatakan, mekanisme tersebut masih dalam pematangan agar proses persidangan gugatan kembali hasil pilkada yang telah diulang itu bisa berjalan dengan lancar.
"Karena masih dalam pematangan persiapan agar lebih efektif proses persidangannya," tutur dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Baca juga: PSU Pilkada Kabupaten Serang, Alasan KPU Larang Pemilih Khusus Datang ke TPS saat Pelaksanaan
Pernah Terjadi di Labuhanbatu
Pada Mei 2021, MK pernah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU pada 24 April 2025.
Selanjutnya pada Rabu (3/6/2025), MK memutuskan agar digelarnya PSU jilid II setelah pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri menggugat hasil PSU jilid I di Kabupaten Labuhanbatu.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman pada Rabu (3/6/2025).
Jangan Jadi Proyek
Hasil PSU di sejumlah daerah yang kembali digugat ke MK mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin.
Ia meminta ketegasan MK dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah.