TRIBUNKALTIM.CO - Diskon listrik 50 persen ada lagi di bulan Juni 2025, tidak berlaku untuk 3 golongan ini.
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Namun diskon ini tidak berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN.
Hanya pelanggan tertentu saja yang mendapat diskon listrik PLN ini.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 Segera Cair, Besaran Lebih Kecil dari Rp600 Ribu, Cek Syaratnya
Pemerintah menetapkan batasan golongan pelanggan yang bisa menikmati insentif tersebut.
Artinya, ada sejumlah pelanggan yang secara spesifik tidak masuk dalam daftar penerima manfaat.
Tiga Golongan Pelanggan Tidak Dapat Diskon Listrik 50 Persen
Diskon listrik pada periode Juni–Juli 2025 hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (23/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa skema diskon serupa pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025, namun kali ini diperketat agar hanya menyasar kelompok dengan daya lebih kecil.
Berdasarkan informasi resmi dari laman PLN, berikut tiga golongan pelanggan yang tidak masuk dalam penerima diskon listrik 50 persen:
Golongan R-1/TR
- Daya 1.300 VA
- Daya 2.200 VA
Golongan R-2/TR
- Daya 3.500–5.500 VA
Golongan R-3/TR
- Daya 6.600 VA ke atas
Dengan demikian, pelanggan yang termasuk dalam golongan tersebut tetap harus membayar tarif listrik penuh seperti biasa selama periode diskon berlangsung.
Bagian dari Paket Insentif Ekonomi
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif yang akan diluncurkan pemerintah pada Juni 2025.
Selain potongan harga listrik, insentif lainnya meliputi diskon tiket pesawat, diskon tarif tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan pengurangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut laporan Kompas TV pada Sabtu (24/5/2025), setiap kementerian saat ini sedang menyiapkan regulasi pelaksanaan insentif tersebut.
Baca juga: Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya
Beberapa di antaranya memerlukan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen), dengan target penyelesaian sebelum 5 Juni 2025.
Fokus pada Kelompok Rentan Dengan mempersempit cakupan penerima diskon listrik, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik kecil umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, sehingga diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban pengeluaran mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com