TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) tanggapi putusan MK soal SD SMP sekolah swasta gratis.
Mahkamah Konstitusi atau MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2).
Dalam putusannya, MK menyatakan, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis kecuali yang Punya Kurikulum Internasional, Ini Alasannya
Keputusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025).
"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," bunyi amar putusan MK.
Menurut Enny, pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya.
Meski demikian, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap. sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny, dikutip dari Antara.
Lantas, bagaimana respons Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) soal keputusan tersebut?
Mendikdasmen kaji putusan MK soal sekolah swasta gratis
Dihubungi Kompas.com, Rabu (28/5/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tak banyak komentar soal putusan MK yang memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
"Kami masih menganalisis keputusan MK," ucapnya singkat.
Saat ditanya soal ketersediaan anggaran untuk realisasi kebijakan tersebut, Abdul tidak merespons.
Senada dengan Abdul, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza UI Haq juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mengkaji putusan tersebut.
Dia menyampaikan, proses kajian akan dilakukan secara internal sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.