Berita Nasional Terkini

Sidang Judi Online, Adhi Kismanto dan Agus Yakinkan Denden, Budi Arie Sudah Tahu soal Beking Judol

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUDI ARIE DISEBUT - Suasana persidsngan eks pegawai Kementerian Kominfo melindungi situs judi online yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025). Sidang kasus judi online, Adhi Kismanto dan Agus meyakinkan Denden, Menkominfo saat itu yakni Budi Arie Setiadi sudah tahu soal beking judol. (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Budi Arie Setiadi kembali disebut-sebut dalam sidang kasus judi online (judol).

Dalam sidang kasus judol, Rabu (11/6/2025), dua terdakwa, Adhi Kismantao dan Muhrijan alias Agus menyebut nama Budi Arie untuk meyakinkan Denden Imadudin Soleh agar melindungi situs judol agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).   

Sebelumnya, Denden sempat menghentikan praktik perlindungan situs judol tersebut karena sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo. 

Selanjutnya, jabatan itu telah dialihkan kepada Syamsul Arifin, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus judi online ini. 

Baca juga: Ada Perintah Budi Arie untuk Masukkan Adhi Kismanto ke Kominfo, Awal Pertemuan di Ruangan Menteri

Kemudian, Denden menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kementerian yang sama. 

Bukan hanya Denden, Adhi dan Agus juga berupaya meyakinkan Syamsul Arifin untuk ikut bergabung dalam praktik perlindungan situs judol. 

Pertemuan yang membahas hal tersebut dihadiri oleh Agus, Denden, Adhi, Syamsul, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Adhi Kismantao sendiri bergabung setelah diyakinkan oleh Agus. 

Hal itu diungkapkan Denden saat hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Dalam perkara ini, terdakwa utamanya adalah Alwin Jabarti Kiemas, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Adhi Kismanto.

“Waktu itu hanya sampaikan bahwa, 'ni sudah oke bahwa ini bisa berjalan lagi penjagaan ini sehingga tidak perlu khawatir.

Karena sudah diketahui oleh orang yang di atas',” ujar Denden dalam persidangan. 

Jaksa pun langsung mencecar Denden terkait siapa yang menyampaikan kalimat tersebut.

“Waktu itu saudara Muhrijan dan saudara Adhi,” jawab Denden.

“Sudah diketahui yang di atas. Siapa yang dimaksud mereka?” tanya jaksa.

Halaman
12

Berita Terkini