Tribun Kaltim Hari Ini

Biaya Pemakaman Swasta di Samarinda Tembus Rp 7 Juta, DPRD Susun Raperda Pengelolaan Lahan

Penulis: Geafry Necolsen
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMAKAMAN SAMARINDA - Ilustrasi kegiatan pemakaman. Pemkot Samarinda berencanan membangun pemakaman baru yang berbasis Kawasan di setiap Kecamatan dan kelurahan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (19/6/2025).

Samri menambahkan, pengelolaan teknis ke depan akan menjadi tanggung jawab dinas terkait.

Ia menekankan pentingnya percepatan pengesahan perda ini agar pemerintah memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pemakaman yang layak.

“Yang kita perjuangkan adalah agar tidak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman atau terbebani secara ekonomi saat kehilangan,” pungkas Samri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga berencana akan menyediakan lahan Pemakaman di kota Samarinda yang berbasis Kawasan, hal tersebut diutarakan Walikota Samarinda Andi Harun.

Rencana Pemkot Samarinda akan menyediakan Pemakaman Berbasis Kawasan seluas 21 hektare di kawasan jalan Poros Samarinda - Bontang kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.

Baca juga: SPMB 2025, DPRD Samarinda Tekankan Pentingnya Etika Panitia dan Kesadaran Orangtua

Walikota Andi Harun mengatakan Permasalah Lahan Pemakaman merupakan salah satu permasalahan Tata kota yang menjadi Prioritas.

Pemakaman Muslimin yang berada di Jalan K.H. Abul Hasan sudah terlalu padat sehingga adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur memicu perlunya penutupan pemakaman di Abul Hasan. "Berdasarkan hukum syariah," ujarnya. 

Oleh karena itu perlunya pemakaman baru yang berbasis Kawasan di setiap Kecamatan dan kelurahan di Kota Samarinda.

"Saat ini Pemkot Samarinda berencana pembangunan pemakaman di kawasan Samarinda Seberang, Palaran, Sungai Kunjang, Sambutan dan Samarinda Utara," kata Walikota Andi Harun.

Orang nomor satu di kota Samarinda ini berharap Pembangunan pemakaman ini dapat selesai pada tahun 2025 ini.

"Sudah dapat dipergunakan bagi warga Samarinda dan tidak dipungut biaya alias gratis karenakan akan dikelola menggunakan biaya APBD kota Samarinda," kata Walikota Andi Harun. (*)

Berita Terkini