Secara offline
- Peserta dapat melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memastikan status keaktifan kepesertaannya.
Secara online
- Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cara cek pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025
Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekerja bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dengan mengecek ke HRD perusahaan.
Atau, bisa juga dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.
Jika berkaca pada penyaluran BSU 2022, pekerja bahkan dapat mendaftar sebagai penerima BSU secara online di website Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini cara cek penerima BSU 2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
Baca juga: Aturan BSU 2025 sesuai Permenaker Terbaru Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, 4 Cara Cek Penerima BSU 2025
1. Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://BSU.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Bagi pekerja yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi data yang diminta
- Berikutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Log in dan lengkapi data diri