Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Bekuk Pengedar Narkoba Asal Pinrang dan Samarinda, 643 Gram Sabu Diamankan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEKUK PENGEDAR NARKOBA - Konferensi pers Polres Bontang terkait kasus penangkapan pengedar sabu, asal Pinrang dan Samarinda, dengan barang bukti 643,41 gram, Mapolres Bontang, Senin (23/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial A (44) warga Pinrang, Sulawesi Selatan, dan MHS (40) warga Sungai Kunjang, Samarinda, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat total 643,41 gram.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali di Jalan Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Sabtu (21/6/2025) sore.

“Ini tangkapan yang cukup besar, barang bukti yang kami amankan kurang lebih 643,41 gram," ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Terinci barang bukti yang diamankan terdiri dari 15 poket sabu seberat 60,66 gram, 12 poket seberat 581,68 gram, dan dua bungkus kecil seberat 1,13 gram. Selain itu, polisi menyita dua unit ponsel dan satu timbangan digital.

“Para tersangka mengakui sabu itu milik mereka. Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi,” ujarnya.

Baca juga: 2 Pemuda di Tanjung Laut Bontang Bawa Barang Haram 14,7 Gram Disimpan pada Dasbor Motor

Alex menyebut modus operandi jaringan ini cukup rapi. Polisi masih mendalami jaringan di atasnya, termasuk asal usul barang.

“Kami terus dalami peran masing-masing pelaku dan dari mana sabu itu didapat. Tidak tertutup kemungkinan ini bagian dari jaringan antarprovinsi,” jelas Alex.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkini