Berita Bontang Terkini

2 Pemuda di Tanjung Laut Bontang Bawa Barang Haram 14,7 Gram Disimpan pada Dasbor Motor

Dua tersangka kasus narkoba diringkus jajaran Polres Bontang setelah kedapatan membawa sabu seberat 14,71 gram.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
NARKOBA DI BONTANG - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan persnya, di Mapolres, Senin (23/6/2025). Polisi menyebut pengungkapan jaringan masih menjadi tantangan lantaran tersangka menggunakan metode transaksi sistem jejak, sabu diletakkan di lokasi tertentu tanpa kontak langsung dengan pemasok. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Dua tersangka kasus narkoba diringkus jajaran Polres Bontang setelah kedapatan membawa sabu seberat 14,71 gram.

Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam dasbor sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka, di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Jumat 15 Juni 2025 lalu.

Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan mendapati satu bungkus barang haram sabu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penggerebekan Narkoba di Balikpapan Barat, Diterjunkan Petugas Bersenjata Lengkap

Tersangka ini baru saja mengambil barang haram sabu. Keduanya berinisial ESP (29) dan rekannya MS (19). 

"Ketahuan sama warga, mereka berdua diamankan, lalu pelapor pergi nengadu ke polisi,” ujar AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers yang dikutip TribunKaltim.co, Senin (23/6/2025).

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi menyebut pengungkapan jaringan masih menjadi tantangan lantaran tersangka menggunakan metode transaksi sistem jejak, sabu diletakkan di lokasi tertentu tanpa kontak langsung dengan pemasok.

Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan Dibekuk, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar

“Kami tetap komitmen dalam mengungkap peredaran sabu. Untuk pemasok masih kami dalami,” tegas Kapolres Alex Frestian Lumban Tobing.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan plastik klip. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved