Berita Nasional Terkini

Wapres Gibran Diminta Berkantor di Papua lalu Diusulkan Juga di IKN Kaltim, Respons Komisi II DPR

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GIBRAN BERKANTOR DI MANA - Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Walikota Solo, Rabu (18/10/2023) lalu. Wapres Gibran diminta berkantor di Papua lalu diusulkan juga di IKN Kaltim. Simak respons Komisi II DPR. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sebagai pembantu Presiden, Gibran Rakabuming Raka mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun.

Hal itu disampaikan Gibran merespon penugasan dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap," kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025)

"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita di mana pun, kita jadikan kantor," tambah Gibran.

Gibran mengatakan, sebagai seorang wapres ia harus siap ditugaskan di mana saja, kapan saja, dan terkait apa saja untuk kepentingan bangsa, termasuk soal percepatan pembangunan di Papua.

Apalagi, tugas wakil presiden dalam percepatan pembangunan di Papua sudah dilakukan sejak era Maruf Amin menjabat sebagai wakil presiden.

"Dan sekali lagi, saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun.

Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tribunnews.com dengan judul Wapres Gibran Bak Bola Pingpong, Dulu Diminta Ngantor di Papua Kini di IKN.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah meluruskan isu mengenai kantor Wapres di Papua. 

Yusril menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran tidak akan berkantor di Papua, melainkan di Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Yusril mengungkapkan bahwa penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua berdasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut mengatur keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Badan Khusus ini telah dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua. 

Halaman
123

Berita Terkini