Berita Balikpapan Terkini

Dicoret dari Korps Bhayangkara, Polwan di Balikpapan Dipecat karena Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERLIBAT NARKOBA - Polresta Balikpapan mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel tersebut digelar secara terbuka dalam apel bendera di halaman Mapolresta Balikpapan, Senin (28/7/2025). (HO/POLRESTA BALIKPAPAN)

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat kasus narkoba.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel tersebut digelar secara terbuka dalam apel bendera di halaman Mapolresta Balikpapan, Senin (28/7/2025).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, didampingi Wakapolresta AKBP Hendrik EB, serta dihadiri para pejabat utama, kapolsek jajaran, dan perwakilan personel dari seluruh satuan.

Personel yang diberhentikan adalah Aipda Indrawati Librisari, yang sebelumnya menjabat sebagai Ps. Panit III Samapta Polresta Balikpapan.

Baca juga: Terbaru! Bripka Andry Menyerahkan Diri Usai Viral Beri Setoran ke Atasan, Dipatsus dan Terancam PTDH

Namun, upacara dilakukan secara inabsensia karena yang bersangkutan tidak hadir.

Sebagai gantinya, prosesi simbolik dilakukan dengan membawa foto pelaku yang dikawal oleh personel Propam.

Kapolresta menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk keseriusan institusi Polri, khususnya Polresta Balikpapan, dalam menegakkan disiplin dan membersihkan internal dari pengaruh narkoba.

“Ini merupakan efek jera bagi anggota lainnya. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama yang menyangkut narkoba,” tegas Kombes Anton Firmanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/07/2025).

Baca juga: Terbukti Melanggar Kode Etik Profesi, Dua Anggota Personil Polres Kutai Barat Disanksi PTDH

Aipda Indrawati dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf e Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, juga menyampaikan bahwa upacara PTDH ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba.

“Polri sedang bersih-bersih dan perang melawan narkoba di Kota Balikpapan. Kami ingin mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika dan obat terlarang, demi mewujudkan Indonesia Emas,” ujar Ipda Sangidun. (*)

Berita Terkini