Berita Kukar Terkini

Ratusan Warga Adat Demo di Kantor Bupati Kukar, Tuntut Pencabutan IUP PT BDA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO PENCABUTAN IUP - Suasana demonstrasi warga yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT Budi Duta Agromakmur (BDA) di pelataran pintu masuk Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/8/2025). Mereka menuntut pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) milik PT BDA karena dinilai merugikan warga secara sepihak. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI)

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT Budi Duta Agromakmur (BDA) menggelar demo di pelataran pintu masuk Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (4/8/2025).

Mereka menuntut pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) milik PT BDA karena dinilai merugikan warga secara sepihak dan menelantarkan lahan selama bertahun-tahun.

Thomas Fasenga, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat Hukum Adat Lingkar HGU PT BDA, mengatakan bahwa warga telah mengalami kerugian besar akibat lahan mereka digusur tanpa ganti rugi yang layak.

“Warga masyarakat yang ada di lingkar HGU ini kan mengalami kerugian yang sangat besar karena lahan mereka itu digusur oleh PT BDA. Jadi digusur ini kebun-kebun mereka tidak diperhitungkan, itu yang membuat warga merasa geram,” ungkapnya.

Ia menegaskan PT BDA telah melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, sehingga pemerintah daerah diminta mencabut IUP perusahaan tersebut.

Baca juga: DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan

“Perusahaan ini banyak melanggar UU Perkebunan, peraturan pemerintah itu semua dilanggar. Jadi kami minta kepada Pemda Kukar untuk mencabut IUPnya,” jelasnya.

Thomas menjelaskan PT BDA hanya sempat membayar ganti rugi tanam tumbuh seluas sekitar 200 hektare di awal pembukaan lahan. Namun setelah itu, proses ganti rugi terhenti dan tidak berlanjut sebagaimana diharapkan masyarakat

“Masyarakat mengira akan dilanjutkan sesuai progres pembukaan lahan, tapi kenyataannya hanya 200 hektare itu yang diganti. Karena tanah dibiarkan, masyarakat menarik kembali,” tambahnya.

Ia menyebut, status hukum HGU tersebut bermasalah karena tidak memenuhi syarat.

“Kalau tidak clear and clean, HGU itu tidak bisa diterbitkan. HGU 09 itu bermasalah, cacat hukum,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Sementara itu, DPRD Provinsi Kaltim dan DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi agar PT BDA menghentikan aktivitas di area HGU 01 Sungai Payang. Namun di lapangan, aktivitas land clearing dan penanaman masih terus berjalan.

“RDP DPRD provinsi maupun DPD RI menyatakan HGU 01 Sungai Payang itu dihentikan, tapi kenyataannya tetap beroperasi,” ujarnya.

Warga juga menyoroti ketimpangan dalam penanganan hukum. Menurut Thomas, beberapa warga yang melapor justru tidak mendapatkan kejelasan, sementara laporan dari pihak perusahaan diproses lebih cepat.

“Ada warga melapor ke polisi tapi lambat, sedangkan kalau BDA yang melapor, baru tiga hari langsung jadi tersangka,” ucapnya.

Atas semua pelanggaran tersebut, massa aksi menuntut pencabutan IUP HGU 01 dan 09 milik PT BDA. Mereka menegaskan akan bertahan di lokasi hingga Bupati Kukar hadir menemui warga.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam

“Kami akan tetap menunggu sampai Bupati hadir. Kalau tidak selesai hari ini, harapannya beliau bisa menemui warga. Karena ini masalah kompleks, tidak bisa selesai dalam satu jam.”

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyatakan bahwa dirinya tidak dapat menemui massa karena sedang menjalankan agenda di luar kantor.

“Memang diinformasikan ada aksi hari ini terkait dengan masalah lahan dengan salah satu perusahaan. Namun, kebetulan hari ini kami sudah terlanjur ada agenda di luar kantor,” ujar Aulia.

Ia menilai persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan melalui audiensi, bukan demonstrasi, agar solusi bisa segera dicapai.

“Kalau menurut saya, sebenarnya tidak perlu sampai demo. Audiensi saja, temui kami, dan mari kita cari jalan keluarnya bersama-sama,” imbuhnya.

Baca juga: 3.000 Bendera Merah Putih Dibagikan Brimob Polda Kaltim Jelang HUT ke-80 RI

Bupati mengaku akan segera menelusuri lebih jauh masalah ini, termasuk langkah-langkah apa yang sudah dilakukan Pemkab Kukar sebelumnya.

“Setelah ini, kami akan segera cari tahu apa yang sebenarnya terjadi di sana, dan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia pun menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat.

“Yang pasti satu hal yang bisa saya sampaikan, apapun itu, kalau untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan rakyat, pasti akan kita perjuangkan bersama-sama,” tegas Aulia. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkini