Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan
Sengketa batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang kembali mencuat dan menjadi perhatian serius DPRD Kukar
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Sengketa batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang kembali mencuat dan menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Persoalan yang berlarut-larut ini dinilai menghambat pembangunan dan menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin(4/8/2025), Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pemerintah harus bersikap tegas dalam menyelesaikan konflik tersebut agar tidak terus menjadi sumber ketegangan antarwilayah.
“RDP terkait dengan apa problem apa terkait dengan batas lahan antara desa Sidomulyo dengan Tabang Lama itu harus diselesaikan sebenarnya, karena kan tidak boleh lagi berkomplis sebenarnya.
Karena itu pemerintah harus tegas bahwa kalau itu batas wilayah itu masuk Sidomulyo harus dikatakan bahwa itu masuk Sidomulyo dan kalau itu memang menjadi desa Tabang Lama.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Minta Bank tak Pandang Sebelah Mata Nasabah Peminjam
Itu berarti desa Tabang Lama tidak boleh mendua dan tidak boleh diperdebatkan oleh karena itu kedua desa ini kan kami harus evaluasi tentang terkait dengan batasnya itu yang pertama,” ujar Ahmad Yani.
Tak hanya evaluasi batas, wacana pemekaran desa juga mencuat sebagai solusi untuk mengakhiri konflik berkepanjangan.
Menurut Ahmad Yani, Sidomulyo memiliki potensi untuk dimekarkan berdasarkan jumlah penduduk dan kepala keluarga.
“Yang kedua kalau memang memungkinkan untuk dimekarkan desa Sidomulyo itu karena penduduknya juga besar kemudian jumlah kakaknya juga besar itu perlu dikaji ulang kita kalau memang daripada berkomplis lebih baik kita mekarkan sekalian gitu kan supaya komplisnya hilang,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti legalitas pembentukan Desa Tabang Lama yang dinilainya masih menyisakan pertanyaan. Menurutnya, semua batas wilayah harus ditetapkan secara final agar tidak menimbulkan konflik saat pelaksanaan pembangunan.
“Karena ini kan persoalannya kan desa Tabang Lama pun itu kalau kita kaji secara peraturan perundang-undangan itu sebenarnya dipertanyakan, terkait dengan syarat menjadi desa tapi itu karena sudah dilewati dan sudah terjadi desa sehingga tidak boleh lagi ada bebang-bebang terkait dengan luas wilayah dan seterusnya.
Harus dibatasi gitu kan dan salah satu cara itu adalah bagaimana kedua desa ini bisa akur tidak ada komplek karena ini kan menghindari kita mau membangun tapi kalau komplit terus kan bagaimana caranya membangun itu intinya ya,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah cukup lama menjadi perhatian. Namun, pembahasannya sempat terkendala jadwal padat DPRD.
“Ya, sebenarnya permasalahan ini sudah lama. Sebenarnya kemarin juga ingin kita agendakan sedini mungkin, hanya saja terbentur dengan agenda-agenda di DPRD sendiri,” jelas Erwin, yang merupakan anggota DPRD dari daerah pemilihan enam.
Ia menambahkan, pembahasan akan dijadwalkan ulang setelah masa reses, dengan harapan konflik serupa bisa diselesaikan sekaligus.
Anggota DPRD Kukar Akbar Haka Dorong Pemuda Terus Lestarikan Erau Adat Kutai |
![]() |
---|
DPRD Kukar Masih Kaji APBD-P 2025, Ahmad Yani: Saya Harap Rampung Bulan Ini |
![]() |
---|
DPRD Kukar Soroti Tambang Emas Ilegal di Tabang, Oknum Desa Diduga Terlibat |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Pengelolaan KSDE Wajib Profesional Tanpa Nepotisme |
![]() |
---|
DPRD Kukar dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.