Berita Nasional Terkini

Nasib 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara dan Kelanjutan Kasus Impor Gula Kini

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS IMPOR GULA - Eeks Mendag RI Tom Lembong dalam sidang beragendakan replik dari JPU di PN Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Terjawab sudah kenapa mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melaporkan tiga hakim yang memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).(Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Soesilo Aribowo, menyinggung soal teori pemberian dan pemberlakuan abolisi secara global sehingga menurutnya abolisi tidak pernah hanya berlaku untuk satu orang saja, tapi berdampak pada keseluruhan kasus.

“Abolisi itu tidak ada kalimat atau secara teoritik itu merupakan individu, Yang Mulia. Tetapi abolisi, kalau kita dibaca di Undang-Undang Dasar 45 maupun Undang-Undang Darurat, hanya mengatakan penghentian atau peniadaan proses penuntutan. Yang Mulia. Jadi secara global, tidak ada,” kata Soesilo.

Ia kembali menegaskan, para terdakwa dari pihak korporasi ini merupakan pihak yang turut serta, dilihat dari Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Setelah kembali mendengar sanggahan kuasa hukum, majelis hakim kembali menegaskan keputusannya.

“Jadi ya memang tadi disampaikan oleh salah satu rekan kuasa hukum lainnya ya, mengenai abolisi tersebut. Tapi ya kembali lagi, Keppres mengenai abolisi di situ hanya menunjuk kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” kata Dennie.

Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.

“Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.

Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.

Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim hari ini.

Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU.

Seperti diketahui, Tom Lembong kini sudah bebas setelah mendapatkan abolisi meski sempat divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.

Sementara itu, ada 9 orang terdakwa  dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;  Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.

Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran Soal Amnesti serta Abolisi Prabowo, Hasto dan Tom Lembong Bebas dari Bui

Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkini