Berita Nasional Terkini

Beber Peran Gibran Pada Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Pakar: Wapres Jadi Ban Serep Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERAN GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Bongkar peran Gibran Rakabuming Raka pada amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong. Pakar sebut wapres jadi ban serep Presiden Prabowo. (HO via WartaKotalive.com)

TRIBUNKALTIM.CO – Bongkar peran Gibran Rakabuming Raka pada amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong.

Pakar sebut wapres jadi ban serep Presiden Prabowo dalam setiap kebijakan pemerintah.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

Bersamaan dengan itu, sekitar ribuan narapidana lainnya turut mendapatkan pengampunan melalui kebijakan serupa.

Keputusan strategis ini diteken Presiden dan telah memperoleh persetujuan DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 untuk abolisi Lembong dan Nomor 42/Pres/072025 untuk amnesti Hasto dan kelompok lainnya.

Baca juga: Daftar 4 Tokoh yang Pernah Pakai Simbol One Piece, Ada Gibran hingga Anies Baswedan

Namun, di tengah sorotan publik atas kebijakan yang menyentuh ranah hukum dan politik nasional ini, muncul pertanyaan penting: apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut berperan atau dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut?

Wapres Hanya “Ban Serep”?

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjawab tegas: tidak.

Menurutnya, dalam sistem presidensial Indonesia, wakil presiden tidak memiliki kewenangan aktif dalam pengambilan keputusan seperti amnesti dan abolisi, kecuali jika presiden berhalangan tetap atau sementara.

“Wakil presiden itu seperti ban serep. Ada, tapi hanya dipakai kalau presiden tidak bisa menjalankan tugasnya,” kata Fickar dalam diskusi YouTube Tribunnews On Focus, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa semua keputusan negara, termasuk amnesti dan abolisi, hanya ditandatangani oleh presiden.

Tidak ada nomenklatur “keputusan presiden dan wakil presiden” dalam sistem kenegaraan saat ini.

“Secara konstitusional, wapres baru efektif bekerja ketika presiden berhalangan. Jadi tidak ada keharusan melibatkan wakil presiden dalam keputusan seperti ini,” ujarnya.

Prabowo Putuskan Sendiri, Gibran di Mana?

Dengan begitu, keputusan pengampunan terhadap tokoh-tokoh nasional seperti Hasto dan Tom Lembong yang punya dampak politik signifikan, sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Halaman
12

Berita Terkini