Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai aturan, di mana sebagian kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.
"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus.
Dan kemudian di situ ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari proses itu dengan cara-cara yang diduga melawan hukum," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK menegaskan keterangan Yaqut sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, serta perwakilan dari asosiasi travel haji.
Permintaan keterangan serentak terhadap dua mantan menteri ini menandai langkah serius KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan pada periode sebelumnya.
Baca juga: Kasus Laptop Chromebook di Kejagung Belum Kelar, Kini Nadiem Makarim Dipanggil KPK Soal Google Cloud
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok, KPK Panggil Dua Mantan Menteri Jokowi: Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas.