Berita Kubar Terkini

3 Fraksi DPRD Kubar Soroti Retribusi dan Pajak Daerah yang Harus Sesuai Perundang-undangan

Penulis: Dwi Ardianto
Editor: Nur Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Rapat Paripurna DPRD Kubar, Kamis (07/08/2025), menyerahkan hasil pandangannya terhadap raparda tentang pajak daerah dan retribusi Kamis (07/08/2025). (TribunKaltim.co/Febriawan)

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tiga Fraksi di DPRD Kutai Barat (Kubar) memberikan beberapa catatan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi. 

Dalam rapat paripurna di DPRD Kubar, Kamis (07/08/2025), fraksi menyoroti terkait ketentuan retribusi dan pajak daerah, yang harus sesuai perundang-undangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

DPRD melalui fraksi berharap Raperda retribusi dan pajak ini berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Baca juga: Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kubar Gelar Musda, Pemkab Kubar Dukung Program PPNI

Selian itu, diharapkan adanya kepastian hukum tentang Retribusi dan pajak, kajian akademik kontribusi dan dampak positif bagi masyarakat, dan harus mengacu sesuai dengan fiskal nasional, serta diharapkan pemerintah mampu menggali potensi-potensi untuk PAD Kubar untuk meningkatkan keuangan daerah.

"Beberapa masukan dan catatan dalam pemandangan ketiga Fraksi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah untuk mendapat tanggapan," ungkap Ridwai, ketua DPRD Kutai Barat yang memimpin paripurna.

Rapat Paripurna XVII masa sidang II tahun 2025,dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi, dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Barat Frederick Edwin 

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ridwai, didampingi Wakil Ketua 1 Agustinus dan Wakil Ketua 2 Sepe Martinus. Rapat dihadiri 20 anggota dari jumlah 25 anggota DPRD Kubar.

Ada 3 fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya. Yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Rita Asmara Dewi, Fraksi Golongan Karya (Golkar) H Aula, serta Fraksi Gerinda, Demokrat Keadilan (GDK) yang dibacakan Abraham Christ Ernes. (*)

Berita Terkini