TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus hubungan sedarah terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Samarinda kini memasuki tahap penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan oleh Polsek Sungai Pinang setelah laporan resmi dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hubungan sedarah dan korban yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan bahwa pelaku telah ditahan dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan satu orang, kasus cabul yang melakukan hubungan sedarah dengan saudari kandungnya sendiri,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Kamis (7/8/2025) sore.
Baca juga: Kakak di Samarinda Dilaporkan Lakukan Hubungan Sedarah dengan Adik Kandung, TRC PPA Ambil Tindakan
Aksarudin, bilang saat ini korban yang masih berusia 15 tahun yang merupakan anak bungsu dari keluarga pelaku tengah dalam perawatan.
Ia juga bilang sedang melakukan pemeriksaan insensif oleh penyelidik Polsek Sungai Pinang.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai kami proses," katanya.
Dari hasil keterangan pelaku, kata dia, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali yang mana saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.
"Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah sempat tiga kali melakukan aksinya yaitu menyetubuhi korban (adeknya) untuk sementara itu BAP-nya," ujarnya.
Baca juga: Ibu 2 Balita yang Meninggal Bantah Semua Tuduhan Suaminya, Mita: Wahyu Harus Dihukum Mati
Kapolsek Sungai Pinang telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, pelaku, dan korban sendiri, dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Namun, motif pelaku masih belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Masih kita dalami untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya itu," pungkasnya.
Sebelumnya, TRC PPA KALTIM melalui Kepala biro hukumnya, Sudirman, informasi awal terkait peristiwa pertumbuhan atas laporan dari masyarakat masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh TRC PPA dengan melakukan penelusuran.
Setelah itu, laporan tersebut diteruskan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (*)