TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Delapan pria lanjut usia dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dalam perkara dugaan perjudian.
Sidang pertama dengan nomor perkara 441/Pid.B/2025/PN Bpp dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ari Siswanto telah digelar di ruang sidang Kartika, Rabu (6/8/2025).
Para terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah Ruszali, Syarifuddin, Steven Tagarnana, Sumawan, Hernadi Sandiman, Mansyur, Rudiyanto, dan Abidin.
Baca juga: Gali Potensi Pajak untuk Tingkatkan PAD, DPRD Balikpapan Lirik Sektor PBB dan BPHTB
Mereka diduga terlibat dalam praktik perjudian yang dilakukan secara bersama-sama di Terminal Balikpapan Permai .
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025), sekitar pukul 17.45 Wita di kawasan Terminal Balikpapan Permai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal membacakan dua dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaannya, seluruh terdakwa disebut melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam permainan judi sebagai pencarian.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan itu dilakukan di lokasi terbuka yang dapat diakses masyarakat umum.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan ikut serta bermain judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum dengan melanggar ketentuan Pasal 303," lanjut Jaksa Rifai.
Sebagai bagian dari proses hukum, selain terdakwa, turut disita barang bukti berupa dua ikat kartu remi dan uang tunai sebesar Rp156.100.
Barang bukti tersebut diamankan saat penggerebekan di lokasi kejadian.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan, tepatnya pada Rabu (13/8/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)