Sebab, fasum BSD belum dihibahkan secara resmi ke Pemkot Bontang.
"Niatnya baik, tapi kalau melanggar aturan tetap tidak bisa. Ini harus kita komunikasikan dulu," ujar Usman saat ditemui di lokasi, Rabu (6/8/2025).
Ia menyebut pihaknya akan menggelar pertemuan bersama pihak Rukun Tetangga (RT) dan PT KIE untuk mencari jalan keluar.
Usman juga menduga kerusakan drainase terjadi akibat kelalaian pemilik rumah, karena ditemukan rongga di bawah bangunan dan air yang meresap selama bertahun-tahun. (*)