TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) dan distribusi ilegal LPG 3 kilogram.
Sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberlakukan bagi pangkalan nakal yang tidak mematuhi aturan, demi menjaga keterjangkauan harga dan distribusi yang tepat sasaran.
Langkah ini ditegaskan oleh Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Tanjung Redeb.
Hasil sidak menunjukkan bahwa mayoritas pangkalan menjual LPG 3 kg seharga Rp35 ribu per tabung, jauh di atas HET resmi yang ditetapkan sebesar Rp25 ribu sesuai Peraturan Bupati.
“Kami sudah beri peringatan. Kalau setelah pengawasan masih ditemukan pelanggaran, maka tidak ada toleransi lagi. Langsung kami proses untuk PHU,” ujar Hotlan, Selasa (7/8/2025).
Baca juga: Sungai Surut, Pertamina Distribusikan LPG ke Long Apari Mahulu Pakai Perahu Kecil
Tak hanya menjual di atas HET, sejumlah pangkalan juga diketahui menyalurkan LPG ke kios atau toko yang tidak memiliki izin resmi sebagai sub-pangkalan.
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola distribusi gas bersubsidi.
Hotlan menjelaskan bahwa sanksi PHU bukan sekadar ancaman. Berdasarkan sistem kontrak tahunan yang dievaluasi setiap tiga bulan, Diskoperindag Berau memiliki wewenang merekomendasikan pencabutan izin dan mengalihkan kuota LPG ke pangkalan lain yang lebih patuh terhadap regulasi.
“PHU bisa langsung dijalankan. Kami tidak perlu menunggu satu tahun. Kalau sudah terbukti menyalahi aturan dan tidak memperbaiki setelah diberikan kesempatan, maka akan kami cabut izinnya,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh pangkalan segera menyesuaikan harga jual sesuai ketentuan HET yang berlaku, yakni Rp25 ribu per tabung.
Baca juga: Berau Bebas Beras Oplosan, Semua Sampel Lolos Uji Mutu
Diskoperindag Berau telah memberikan waktu perbaikan, namun menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran berulang.
“Kami beri waktu untuk perbaikan. Tapi jika terus membandel, maka sanksinya jelas. Sudah disepakati, kalau tidak patuh, izinnya dicabut,” tegas Hotlan.
Sebagai langkah awal, pengawasan intensif dilakukan di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb yang memiliki sekitar 40 pangkalan aktif.
Dalam waktu dekat, pengawasan akan diperluas ke Kecamatan Gunung Tabur dan Sambaliung guna memastikan pemerataan kebijakan dan perlindungan konsumen secara menyeluruh. (*)