Mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: Sidang Judi Online, Adhi Kismanto dan Agus Yakinkan Denden, Budi Arie Sudah Tahu soal Beking Judol
3. Kasus Berlanjut ke Tahap Penyidikan
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi awal terkait praktik judi online tersebut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Kombes Ihsan.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendorong pelaporan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram