Setelah kabur, terdakwa berjalan sejauh empat kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjatanya di pohon akasia.
Ia kemudian meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah pulang, Kopda Bazarsah memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung.
Dalam kasus ini, Kopda Bazarsah didakwa melakukan tiga tindak pidana yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan mengelola judi tanpa izin.
Sehingga oditur pun menuntut agar terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati dan dipecat sebagai prajurit TNI.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar oditur dalam sidang tuntutan yang digelar pada 22 Juli 2025 lalu.
Luka Fatal Diderita 3 Korban usai Ditembak Kopda Bazarsah
Pada sidang yang digelar pada 7 Juli 2025, saksi ahli yaitu dokter forensik dari RS Bhayangkara Lampung, Catrina Andriyani, menyebut AKP Lusiyanto tewas karena adanya beberapa luka tembak dan serpihan proyektil di tubuhnya.
Secara detail, Catrina menjelaskan AKP Lusiyanto mengalami perdarahan ringan di paru-paru sebelah kanan dan serambi kanan jantung.
Serta adanya kolaps dan pendarahan masif pada paru-paru kirinya.
Kemudian, terkait serpihan proyektil peluruh ditemukan di sela iga ke-10 kiri belakang dan penggantung usus (masing-masing 2 buah), satu proyektil utuh di otot sela iga ke-12 kiri belakang, berukuran panjang 1,7 cm, lebar 6 mm di bagian bawah, dan 2 mm di bagian atas dan erpihan proyektil tambahan berukuran 1 cm x 6 mm.
Pada pemeriksaan luar, juga ditemukan luka memar dan bengkak di kepala kiri, lengan kanan atas, siku kanan, serta luka terbuka di dada kanan yang sesuai dengan luka tembak masuk.
"Pemeriksaan dalam menunjukkan luka robek pada serambi kanan jantung, cairan darah di rongga dada kanan dan kiri, serta luka tembak yang menembus paru hingga ke jantung dan tulang belakang," jelasnya.
Catrina mengungkapkan penyebab pasti kematian AKP Lusiyanto karena adanya perdarahan di rongga dada akibat ditembak Kopda Basarsyah dari jauh.
"Penyebab pasti kematian adalah perdarahan masif di rongga dada akibat tembakan senjata api di dada kanan, dari jarak jauh," jelasnya.
Pada sidang yang sama, saksi ahli lain yakni rekan Catrina di RS Bhayangkara Lampung, I Putu Swartawa, mengungkapkan luka yang diderita Aipda Petrus dan Bripda Ghalib.
Adapun Aipda Petrus tewas akibat ditembak dari jarak dekat hingga mengenai kelopak mata kirinya hingga menembus ke otak.
"Luka tembak menembus bola mata, mengenai otak besar, otak kecil, dan batang otak. Hal ini mengakibatkan perdarahan rongga kepala dan menyebabkan kematian," ujarnya.
Sementara, kematian Bripda Ghalib akibat peluru yang dilesakan oleh Kopda Basarzah dan menembus ke beberapa bagian tubuh seperti rahang kiri hingga batang otak.
Baca juga: Kapolri Beri Respons Soal Isu Polsek Negara Batin Minta Jatah Rp 20 Juta Tiap Judi Sabung Ayam
"Peluru menembus otot bibir, rahang kiri bawah, batang otak, tulang gondok, hingga tulang dada, dan akhirnya berhenti di sela iga kanan bagian belakang."
"Panjang saluran luka mencapai 19 sentimeter dengan sudut tembakan sekitar 25 derajat," jelasnya, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram