Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025).
Freddy menyebut Silfester tengah berada di Jakarta. Oleh karena itu ia menilai Kejaksaan harusnya tak sulit untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.
Adapun informasi keberadaan Silfester itu diketahui Freddy sekitar dua hari sebelumnya dari temannya.
"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah.
Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya.
Berharap dapat Amnesti
Freddy Damanik berharap Presiden Prabowo Subianto mau memberikan amnesti atau pengampunan kepada Silfester Matutina yang divonis bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Pemberian amnesti dilakukan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).
“Itu harapan saya pribadi dan teman-teman juga berharap seperti itu,” ucap Freddy Damanik dalam Program Kompas Petang di KompasTV, Rabu (6/8/2025).
Apalagi, kata Freddy, kasus yang dialami oleh Silfester Matutina merupakan kasus politik yang memungkinkan untuk mendapatkan amnesti.
“Ini kan kasusnya juga mirip ya, politik ya, katakanlah menyerang Pak JK, jadi sangat-sangat ada harapan dan potensi (untuk mendapatkan amnesti),” ungkapnya.
Tak Halangi Eksekusi
Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan pengajuan PK dilakukan Silfester Matutina tak bakal menunda proses eksekusi putusan pengadilan.
Mengenai peninjauan kembali alias PK yang diajukan Silfester atas kasus yang menjeratnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu tak akan menghalangi proses eksekusi yang sudah diputus oleh pengadilan.
Namun mengapa eksekusi belum juga dilakukan hingga saat ini, ia menyebut itu sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.
“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).