Berita Nasional Terkini

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026? Penjelasan Sri Mulyani dan Tarif Terkini untuk Kelas 1, 2, 3

Isu ini mencuat setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2026 yang memuat rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Tribunnews/Endrapta
IURAN BPJS NAIK - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2025) malam. Penjelasan Sri Mulyani soal iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2026 (Tribunnews/Endrapta) 

“Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah,” jelasnya.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun, dengan Rp 123,2 triliun untuk layanan masyarakat dan Rp 69 triliun untuk bantuan iuran JKN.

RAPBN adalah singkatan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu dokumen resmi yang disusun pemerintah setiap tahun sebagai rencana keuangan negara untuk tahun anggaran berikutnya.

Tanggapan DPR: Jangan Bebani Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar penyesuaian iuran dilakukan dengan hati-hati.

“Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan pasca pandemi.

“Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan,” tambahnya.

Kurniasih meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.

“Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran,” tegas politikus PKS itu.
 
 Rencana Kenaikan Bertahap

Anggota Komisi IX lainnya, Nurhadi, menyebut bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran secara bertahap mulai 2026.

“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujarnya.

Nurhadi menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga negara.

“Kesehatan bukan komoditas. Kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” katanya.
 
Respons BPJS Kesehatan: Fokus pada Keberlanjutan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga kini iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved