Berita Nasional Terkini

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026? Penjelasan Sri Mulyani dan Tarif Terkini untuk Kelas 1, 2, 3

Isu ini mencuat setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2026 yang memuat rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Tribunnews/Endrapta
IURAN BPJS NAIK - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (19/2/2025) malam. Penjelasan Sri Mulyani soal iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2026 (Tribunnews/Endrapta) 

“Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Dampak Jika Iuran Naik

Menurut BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran akan berdampak positif terhadap pelayanan fasilitas kesehatan (faskes).

“Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan,” jelas Rizzky.

Dengan keuangan yang sehat, faskes dapat:

- Meningkatkan kualitas layanan

- Menjaga cashflow dan operasional

- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan

- Memberikan akses layanan yang lebih cepat dan memuaskan

“Faskes bisa bertumbuh, tenaga kesehatan bisa bekerja optimal, sehingga layanan kesehatan jadi lebih mudah diakses, dan peserta JKN menjadi semakin puas,” tambahnya.

Baca juga: Anggaran IKN hanya Rp143,1 Miliar di RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kabinet Prabowo-Gibran akan Bahas Lagi

Kapan Terakhir Iuran BPJS Naik?

Penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada tahun 2020. Menurut Perpres, iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun sekali. Namun, sejak pandemi COVID-19, belum ada perubahan tarif meski biaya kesehatan dan inflasi meningkat.

“Padahal, tarif pelayanan kesehatan naik, biaya kesehatan naik, terjadi inflasi,” ujar Rizzky.

Tarif iuran BPJS Kesehatan

Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU):

Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

Cara bayar iuran BPJS Kesehatan

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved