Berita Nasional Terkini
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026? Penjelasan Sri Mulyani dan Tarif Terkini untuk Kelas 1, 2, 3
Isu ini mencuat setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2026 yang memuat rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
TRIBUNKALTIM.CO - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Isu ini viral setelah pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mengisyaratkan adanya penyesuaian tarif demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, baik melalui iuran mandiri maupun bantuan pemerintah.
Peserta JKN terbagi dalam beberapa kategori, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca juga: Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Bocoran Anggota DPR dan Tarif Terkini untuk Kelas 1, 2, 3
Isu ini mencuat setelah pemerintah menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2026 yang memuat rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa skema pembiayaan JKN perlu disusun ulang agar tetap berkelanjutan.
Faktor-faktor yang mendorong wacana ini antara lain:
- Meningkatnya jumlah peserta JKN, termasuk PBI yang kini mencapai 96,8 juta jiwa.
- Beban klaim yang terus naik seiring bertambahnya manfaat layanan.
- Banyak peserta mandiri yang tidak aktif membayar iuran.
- Kebutuhan menjaga keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat, daerah, dan peserta.
Penjelasan Sri Mulyani: Menjaga Keberlanjutan JKN
Dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan bertujuan menjaga keberlanjutan JKN.
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani, Kamis (21/8/2025).
Sri Mulyani juga menekankan pentingnya subsidi bagi peserta mandiri, terutama kelas III.
“Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah,” jelasnya.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 244 triliun, dengan Rp 123,2 triliun untuk layanan masyarakat dan Rp 69 triliun untuk bantuan iuran JKN.
RAPBN adalah singkatan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu dokumen resmi yang disusun pemerintah setiap tahun sebagai rencana keuangan negara untuk tahun anggaran berikutnya.
Tanggapan DPR: Jangan Bebani Masyarakat
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengingatkan agar penyesuaian iuran dilakukan dengan hati-hati.
“Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan pasca pandemi.
“Perlu diperhatikan dengan cermat waktu dan besaran kenaikannya. Jangan sampai masyarakat justru menunggak iuran dan konsumsi rumah tangga ikut tertekan,” tambahnya.
Kurniasih meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran.
“Buktikan dulu peningkatan pelayanan, baru bicara penyesuaian iuran,” tegas politikus PKS itu.
Rencana Kenaikan Bertahap
Anggota Komisi IX lainnya, Nurhadi, menyebut bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran secara bertahap mulai 2026.
“Bila wacana ini jadi diterapkan, jangan sampai berdampak terhadap subsidi bagi masyarakat. Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya hanya karena hitung-hitungan fiskal,” ujarnya.
Nurhadi menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga negara.
“Kesehatan bukan komoditas. Kebijakan pembiayaan tidak boleh sampai menutup akses masyarakat terhadap JKN,” katanya.
Respons BPJS Kesehatan: Fokus pada Keberlanjutan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa hingga kini iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai dengan saat ini, besaran iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Dampak Jika Iuran Naik
Menurut BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran akan berdampak positif terhadap pelayanan fasilitas kesehatan (faskes).
“Jika penyesuaian iuran dilakukan, maka akan tercipta keseimbangan antara biaya pelayanan kesehatan dengan sumber pembiayaan,” jelas Rizzky.
Dengan keuangan yang sehat, faskes dapat:
- Meningkatkan kualitas layanan
- Menjaga cashflow dan operasional
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan
- Memberikan akses layanan yang lebih cepat dan memuaskan
“Faskes bisa bertumbuh, tenaga kesehatan bisa bekerja optimal, sehingga layanan kesehatan jadi lebih mudah diakses, dan peserta JKN menjadi semakin puas,” tambahnya.
Baca juga: Anggaran IKN hanya Rp143,1 Miliar di RAPBN 2025, Sri Mulyani: Kabinet Prabowo-Gibran akan Bahas Lagi
Kapan Terakhir Iuran BPJS Naik?
Penyesuaian iuran terakhir dilakukan pada tahun 2020. Menurut Perpres, iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun sekali. Namun, sejak pandemi COVID-19, belum ada perubahan tarif meski biaya kesehatan dan inflasi meningkat.
“Padahal, tarif pelayanan kesehatan naik, biaya kesehatan naik, terjadi inflasi,” ujar Rizzky.
Tarif iuran BPJS Kesehatan
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU):
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan
Dirangkum dari laman resmi BCA, berikut cara bayar BPJS Kesehatan melalui BCA Mobile:
Pilih menu “m-Payment”
Pilih “BPJS”
Pilih “BPJS Kesehatan”
Input nomor peserta BPJS dan pilih Periode Program, klik tombol “Send”
Cek data pembayaran, lalu klik tombol “OK
Masukkan PIN BCA mobile
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan berhasil. Anda bisa melihat kembali bukti pembayaran di “Inbox”
Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan melalui KlikBCA:
Log In ke KlikBCA
Pilih menu “Pembayaran”
Pilih menu “BPJS”
Pilih “BPJS Kesehatan” pada jenis BPJS, input nomor peserta dan pilih Periode Program, klik tombol “Lanjutkan
Pastikan data pembayaran sudah benar, kemudian masukkan respon KeyBCA Appli 1 dan klik tombol “Kirim”.
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berhasil. Anda bisa menyimpan atau mencetak bukti pembayaran ini dengan mengklik tombol “Simpan” atau “Cetak”.
Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM BCA:
Pilih menu “Transaksi Lainnya”
Pilih menu “Pembayaran”
Pilih menu “Layar Berikut”
Pilih menu “BPJS”
Pilih menu “Kesehatan"
Masukkan Periode Program dan pilih “Benar
Masukkan nomor peserta BPJS dan pilih “Benar”
Cek data pembayaran dan pilih “Ya
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan berhasil. Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul " Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026, Cek Besaran Iuran & Cara Bayar Di BCA"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Kata BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Biaya Iuran Peserta?"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.