Berita Nasional Terkini

Daftar Besaran UMK 7 Daerah di Jawa Timur yang Naik Akhir Tahun 2025, Surabaya Tembus Rp 5 Juta

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Grafis TribunKaltim.co/canva
UMK DI JATIM - Ilustrasi uang rupiah Indonesia, diolah di aplikasi Canva. Berikut penyesuaian UMK baru di 7 daerah Jawa Timur yang naik dan berlaku mulai November 2025.(Grafis TribunKaltim.co/canva 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah di Jawa Timur untuk periode November dan Desember 2025.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Langkah tersebut diambil setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya, yang memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencabut dan menetapkan kembali UMK di tujuh daerah.

PTUN merupakan lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa antara warga atau badan hukum dengan pejabat pemerintahan terkait keputusan tata usaha negara.

Sedangkan PT.TUN adalah lembaga banding yang mengadili perkara dari PTUN tingkat pertama.

Baca juga: Link Pendaftaran Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate dan Daftar Perusahaan, Gaji Setara UMK

Didasarkan pada Putusan PTUN

Kenaikan UMK tersebut mengacu pada Putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY dan Putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN SBY.

Kedua putusan itu memerintahkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, dan menetapkan kembali besaran upah minimum yang dinilai belum sesuai ketentuan hukum.

Khofifah menyatakan bahwa keputusan baru ini merupakan pelaksanaan dari hasil putusan pengadilan.

“Benar, aturan UMK baru itu diberlakukan awal November 2025. Ini kaitan dengan putusan TUN UMK tahun 2025. Sehingga sesuai putusan PTUN, tujuh kabupaten/kota diminta untuk melakukan perubahan dan penetapan UMK baru,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025) sore, seperti dikutip Tribun Jatim.

Berlaku Mulai 1 November 2025

UMK baru ini akan berlaku efektif mulai 1 November 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh pengusaha di tujuh wilayah tersebut segera menyesuaikan upah pekerjanya sesuai nilai terbaru.

Khofifah menegaskan, aturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan hukum dan harus dijalankan seluruh pihak tanpa terkecuali.

“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di tujuh daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” tegasnya.

Kepgub atau Keputusan Gubernur merupakan keputusan resmi kepala daerah yang memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan administratif di wilayah provinsi.

Tujuh Daerah yang Mengalami Kenaikan

Tujuh daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah:

Kota Surabaya
Kabupaten Gresik
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kota Malang

Kenaikan UMK kali ini menjadikan Kota Surabaya sebagai wilayah dengan upah tertinggi di Jawa Timur, yang kini menembus Rp 5 juta per bulan.

Berikut rincian lengkap UMK terbaru di tujuh daerah Jawa Timur:

Kota Surabaya: Rp4.961.753 menjadi Rp5.032.635
Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 menjadi Rp4.943.763
Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 menjadi Rp4.940.090
Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 menjadi Rp4.936.417
Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 menjadi Rp4.925.398
Kabupaten Malang: Rp3.553.530 menjadi Rp3.587.213
Kota Malang: Rp3.507.693 menjadi Rp3.524.238.

Dengan perubahan ini, wilayah industri di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) tetap menempati posisi tiga besar dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.

Kota Batu Tak Termasuk Penyesuaian

Dari tujuh daerah tersebut, dua di antaranya merupakan wilayah Malang Raya—Kabupaten Malang dan Kota Malang.

Sementara Kota Batu menjadi satu-satunya daerah di Malang Raya yang tidak mengalami penyesuaian UMK.

Plt Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, menjelaskan alasan Kota Batu tidak masuk dalam daftar penyesuaian.

Menurutnya, penyesuaian hanya dilakukan terhadap kabupaten/kota yang sebelumnya menggunakan rumus perhitungan UMK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tidak tepat, sehingga hasil perhitungannya belum sesuai.

“Sebenarnya itu tidak ada kenaikan. Karena Kota Batu kemarin saat penghitungan UMK sudah sesuai rumus dari Kementerian sehingga tidak ada penyesuaian,” kata Suyanto kepada Tribun Jatim Network, Kamis (23/10/2025).

“Jadi yang diubah di Jawa Timur itu yang tidak sesuai dengan rumus yang dikeluarkan oleh Kementerian. Sehingga dibuatlah penyesuaian,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa di luar tujuh kabupaten/kota yang mengalami penyesuaian per 1 November 2025, daerah-daerah lainnya telah memiliki hasil perhitungan yang sesuai dengan formula resmi dari Kemnaker.

Besaran UMK Kota Batu tahun 2025 tetap sebesar Rp 3.360.466, naik dari Rp 3.155.367 pada tahun 2024, tanpa penyesuaian tambahan dari Kepgub terbaru.

Rumus Penetapan UMK dari Kemenaker

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kenaikan UMK dihitung menggunakan formula yang menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan acuan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Formula ini menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dalam menentukan UMK agar selaras dengan kondisi ekonomi dan daya beli pekerja.

“Jadi daerah-daerah yang perhitungannya sudah sesuai dengan rumus Kementerian ya tidak ada perubahan termasuk Kota Batu. Kota Batu UMK-nya tetap karena memang sudah sesuai,” jelas Suyanto.

Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengingatkan para pengusaha agar tidak menunda atau mengabaikan penyesuaian upah pekerja sesuai UMK baru.

Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.

Khofifah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan UMK baru akan diperketat melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota.

“Ya sesuai TUN, maka perusahaan di tujuh daerah tersebut diimbau untuk segera melakukan penyesuaian sesuai Kepgub,” pungkasnya.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi pekerja di pengujung 2025. Meski rata-rata kenaikan hanya berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 70.000, langkah tersebut dianggap penting karena memperkuat daya beli masyarakat serta menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.

Ekonom daerah menyebut, kebijakan ini juga menunjukkan bahwa mekanisme hukum dapat menjadi sarana efektif dalam mengoreksi kebijakan ekonomi daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, keputusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah pengupahan di Jawa Timur karena penetapan UMK kali ini bukan hasil siklus tahunan, melainkan merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang memihak hak pekerja.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap seluruh pihak—baik pengusaha maupun pekerja—dapat menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di wilayah tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul Khofifah Naikkan UMK 7 Daerah di Jatim, Berikut Besarannya

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul UMK 7 Daerah di Jatim Naik Mulai 1 November 2025, Surabaya Tembus Rp 5 Juta

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyesuaian UMK 7 Daerah Jatim per 1 November, Surabaya Rp5 Juta, Kota Batu Tak Termasuk, Kenapa?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved