Berita Nasional Terkini
Penjelasan Resmi Taspen soal Viral Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS di November 2025
Beredar kabar di media sosial soal rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan dicairkan November 2025.
Ringkasan Berita:
- PT Taspen menegaskan kabar rapel gaji pensiunan PNS November 2025 adalah hoaks
- Tidak ada aturan baru terkait kenaikan gaji; pembayaran tetap mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024
- Taspen mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mencatut nama lembaga resmi.
TRIBUNKALTIM.CO - Belakangan ini, publik dihebohkan dengan beredarnya kabar di media sosial tentang adanya rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan dicairkan pada bulan November 2025.
Dalam pesan berantai dan unggahan di berbagai platform, informasi tersebut bahkan mengklaim bahwa PT Taspen — lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) — telah menyiapkan pencairan dana serta meminta para pensiunan melengkapi sejumlah dokumen penting dalam waktu dua hari.
Kabar ini tentu saja menimbulkan antusiasme dan juga kebingungan di kalangan para pensiunan PNS yang berharap adanya peningkatan penghasilan di penghujung tahun.
Namun, setelah dikonfirmasi, informasi tersebut ternyata tidak benar alias hoaks.
Baca juga: Respons Menkeu Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026
Taspen Klarifikasi: Tidak Ada Regulasi Baru Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan
Melalui akun resmi media sosialnya, PT Taspen segera merespons isu yang beredar tersebut.
Dalam pernyataannya, pihak Taspen menegaskan bahwa tidak ada regulasi baru yang mengatur mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan PNS pada tahun 2025.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada surat edaran resmi dari Pemerintah terkait hal tersebut. Mohon pastikan mendapatkan informasi resmi melalui sosial media TASPEN. Terima kasin,” tulis Taspen.
Taspen menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan baru yang menjadi dasar hukum untuk menyesuaikan besaran gaji pensiunan.
Artinya, skema pembayaran gaji pensiun tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Apa Itu PP Nomor 8 Tahun 2024?
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 adalah regulasi resmi yang menetapkan struktur gaji dan tunjangan bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Peraturan ini diterbitkan oleh pemerintah sebagai pembaruan dari PP sebelumnya, yang menyesuaikan besaran gaji pokok berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
PP ini menjadi dasar hukum tetap dalam pembayaran gaji pensiun hingga pemerintah menerbitkan aturan baru.
Karena belum ada perubahan kebijakan per 2025, maka besaran gaji pensiunan yang diterima bulan November 2025 tetap mengacu pada PP tersebut.
Hoaks yang Cepat Menyebar di Media Sosial
Kabar tentang “rapel gaji pensiunan November 2025” menyebar begitu cepat karena menyinggung dua hal yang sensitif: harapan ekonomi dan otoritas resmi.
Pesan hoaks yang beredar sering kali mencantumkan unsur-unsur yang membuatnya seolah valid, seperti nama lembaga “Taspen”, tanggal pencairan, dan instruksi administratif yang mendesak.
Modus seperti ini umum terjadi di dunia digital. Pesan hoaks biasanya meminta penerima untuk menyerahkan dokumen pribadi atau melakukan verifikasi data melalui tautan tertentu.
Padahal, Taspen hanya memproses administrasi melalui kanal resmi seperti website, kantor cabang, dan aplikasi Taspen Mobile.
Karena itu, Taspen mengimbau para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari situs atau akun resmi lembaga.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui berapa sebenarnya besaran gaji pensiunan yang berlaku saat ini, berikut rincian nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran tersebut menggambarkan kisaran gaji pokok pensiunan berdasarkan pangkat terakhir dan masa kerja.
Nominal tertinggi berlaku bagi mereka yang pensiun dari jabatan tinggi (Golongan IVe), sedangkan nominal terendah untuk pegawai dengan pangkat dan masa kerja paling awal (Golongan Ia).
PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan untuk mengelola program tabungan hari tua dan pensiun bagi ASN serta pejabat negara.
Taspen memiliki fungsi utama dalam menyalurkan:
Pensiun bulanan
Tunjangan hari tua
Asuransi jiwa
Manfaat kecelakaan kerja
Taspen juga menjadi pelaksana program kesejahteraan bagi para pensiunan melalui layanan digital seperti Taspen Mobile, tempat peserta bisa mengecek data pembayaran, jadwal, serta informasi administrasi secara daring.
Dengan sistem yang semakin modern, Taspen menegaskan bahwa seluruh pemberitahuan resmi hanya dilakukan melalui kanal terverifikasi, bukan pesan berantai atau media sosial pribadi.
Apakah Gaji PNS 2026 Naik? Ini Kata Menkeu Purbaya
Rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih menggantung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai kebijakan tersebut.
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, dirinya kini berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tak menimbulkan kesalahpahaman.
“Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi. Nanti saya investigasi lagi,” tuturnya sambil tersenyum.
Sebelumnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada instruksi untuk menyiapkan dana kenaikan gaji ASN di APBN 2026.
“Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikkan di 2026,” ucap Tri dalam media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Tri menegaskan bahwa dalam dokumen Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 belum tercantum rencana kenaikan gaji ASN.
Menurutnya, kebijakan tersebut baru bisa dilakukan jika Presiden Prabowo Subianto menilai hal itu sebagai prioritas nasional.
“Jadi kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN pasti akan tergantung dari prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah pada saat itu menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya,” katanya.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Program Quick Wins RKP 2025, peningkatan kesejahteraan ASN sebenarnya tercantum sebagai salah satu dari delapan fokus utama pemerintah.
Kebijakan tersebut disebut akan mencakup guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara. Namun, implementasinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
Ketidakpastian soal kenaikan gaji ASN 2026 menunjukkan masih berhati-hatinya pemerintah dalam menata kebijakan fiskal di tengah transisi politik.
Langkah ini bisa dimaklumi, mengingat setiap keputusan terkait anggaran berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.
Namun di sisi lain, ASN tentu berharap adanya kejelasan agar dapat menyesuaikan rencana keuangan pribadi.
Transparansi komunikasi dari Kementerian Keuangan menjadi penting agar publik tidak terjebak spekulasi.
Sikap Purbaya yang lebih hati-hati berbicara juga menandai perubahan gaya komunikasi pejabat publik yang kini lebih terkendali.
Jika akhirnya kebijakan kenaikan gaji disetujui, pemerintah perlu memastikan distribusinya adil dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, kesejahteraan ASN bukan hanya soal nominal, tetapi juga wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Sempat Dikabarkan Tidak Naik
Sebelumnya, Kabar kurang menggembirakan datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dosen dan guru.
Pemerintah memastikan tidak ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun anggaran 2026.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 tidak menyinggung soal penyesuaian gaji aparatur sipil negara.
Isyarat ini semakin memperkuat dugaan bahwa gaji PNS 2026 akan tetap sama dengan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan terkait gaji harus melihat ketersediaan ruang fiskal (fiscal space).
Saat ini, mayoritas anggaran negara diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintahan Prabowo.
"Untuk gaji, kita juga akan melihat kepada fiscal space untuk tahun 2026, yang tadi mayoritas diisi untuk program-program prioritas nasional," ujar Sri Mulyani, Minggu (17/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
APBN 2026 tercatat mengalami kenaikan belanja negara hingga Rp 3.786,5 triliun atau naik 7,3 persen dari outlook 2025.
Namun, tambahan anggaran tersebut tidak dialokasikan untuk kenaikan gaji PNS, melainkan untuk delapan program prioritas nasional.
Program dengan anggaran besar antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi, pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, pertahanan semesta, serta makan bergizi gratis (MBG).
Khusus MBG, alokasi dananya melonjak hingga Rp 330 triliun.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, absennya pembahasan soal gaji PNS dalam pidato Presiden adalah sinyal bahwa tidak ada rencana kenaikan di tahun 2026.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gaji PNS 2026 Jadi Naik Atau Tidak? Menkeu Purbaya Masih Diskusikan: Gak Boleh Ceplas-Ceplos
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik di November 2025? Begini Tanggapan TASPEN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250529_BSU-2025-cair-bulan-Juni-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.