Berita Nasional Terkini

Redenominasi Rupiah Kapan Berlaku? Digagas Menkeu Purbaya, Ini Tujuan dan Risikonya

Kebijakan penyederhanaan nilai mata uang nasional ini kembali dihidupkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Grafis TribunKaltim.co/canva
REDENOMINASI UANG - Ilustrasi uang rupiah Indonesia, diolah di aplikasi Canva. Purbaya hidupkan lagi wacana redenominasi uang, uang Rp 1.000 jadi Rp 1 (Grafis TribunKaltim.co/canva 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi rampung pada 2027 di bawah Kemenkeu pimpinan Purbaya Yudhi Sadewa
  • Redenominasi bertujuan menyederhanakan angka rupiah tanpa mengubah nilai riil, namun butuh stabilitas ekonomi dan sosialisasi masif
  • Para ekonom menilai kebijakan ini menjanjikan efisiensi, tapi risiko inflasi dan kebingungan publik tetap harus diwaspadai.
 

TRIBUNKALTIM.CO -Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik.

Kebijakan penyederhanaan nilai mata uang nasional ini kembali dihidupkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, setelah lama tertahan dan sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rencana terbaru, pemerintah menargetkan proses hukum dan persiapan redenominasi tuntas pada tahun 2027.

Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) di bawah Kementerian Keuangan.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam PMK 70/2025.

Baca juga: Redenominasi Rupiah Purbaya: Pemerintah Siapkan RUU, Target Selesai 2027

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Secara sederhana, redenominasi berarti penyederhanaan nilai nominal rupiah dengan cara menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah nilai atau daya beli masyarakat.

Misalnya, uang senilai Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Jadi, redenominasi bukanlah pemotongan nilai uang (seperti sanering), melainkan sekadar penyederhanaan angka agar sistem ekonomi dan transaksi menjadi lebih efisien.

Langkah ini pernah diinisiasi sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun tak kunjung terealisasi karena belum masuk prioritas legislasi.

Kini, melalui PMK 70/2025, gagasan tersebut kembali dimasukkan ke dalam agenda strategis nasional.

Pernah Ditolak MK

Sebelum kembali digagas, wacana redenominasi sempat diuji di Mahkamah Konstitusi.

Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang mengusulkan konversi nominal rupiah dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Hakim menegaskan bahwa redenominasi adalah kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar tafsir hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved